Kelompok Milenial Dukung Polri Terkait Larangan Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit

Sebelumnya Korlantas Polri luncurkan kebijakan larangan pengendara motor pakai sandal jepit

Galih Priatmojo
Rabu, 15 Juni 2022 | 21:25 WIB
Kelompok Milenial Dukung Polri Terkait Larangan Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

SuaraJogja.id - Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mengapresiasi kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar para pengendara tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

"Peringatan dari Kepala Korlantas Polri sangat penting. Sebagai pengendara yang baik, tidak ada salahnya mengindahkan imbauan tersebut," kata Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga PMI Taufik seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

Menurut Taufik, peringatan itu dinilai sangat penting, mengingat banyaknya pengendara yang tidak peduli dengan keselamatannya masing-masing.

Dia mengatakan keselamatan pengendara harus menjadi prioritas utama, mengingat nyawa seseorang lebih penting dari apa pun.

Baca Juga:Imbauan Tak Gunakan Sandal Jepit saat Berkendara Motor Viral, Netizen Bagi Pengalaman Kecelakaan Hingga Kehilangan Jari

Selain itu, kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara sangat minim. Oleh karena itu, perlu upaya sosialisasi yang lebih masif, imbauan yang berkelanjutan dari pihak Korlantas Polri.

"Tidak ada ruginya jika kita harus menggunakan jaket, sepatu, helm, dan pelindung lain saat berkendara. Itu semua yang akan melindungi kita. Jika masih menganggap nyawa lebih penting, tak ada salahnya kita gunakan itu semua," katanya pula.

Minimnya kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara, kata Taufik, bisa dilihat dari data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada tahun 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang sebanyak 100.028 kasus.

Adapun kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021, masih kata Taufik, telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp246 miliar. Sementara jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu sebanyak 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang.

Berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73 persen. Urutan kedua adalah angkutan barang dengan persentase 12 persen.

Baca Juga:Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

"Angka kecelakaan kita sangat tinggi. Oleh sebab itu, perlu upaya upaya pencegahan sejak dini kepada masyarakat," ujarnya lagi.

Taufik mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi milenial dan gen-z agar selalu patuh saat berkendara, juga mengindahkan imbauan oleh Korlantas Polri.

Menurutnya, itu merupakan bagian dari ikhtiar pencegahan dari hal hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini