"Dua kali kena tubuh korban, empat kali tidak kena," ucapnya.
Setelah menyabet korban, HH berlari sambil memegang jaket korban. Hal itu dilakukan pelaku karena menduga korban hendak melarikan diri.
Hanya saja kemudian HH gagal mencegah korban kabur, HH terjatuh dan korban melarikan diri memasuki kebun salak.
Selanjutnya HH dan S tidak mengejar dan kembali dan memberitahukan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.
Baca Juga:Mayat Pria Tergeletak di Parit Tepi Hutan Jembul Mojokerto, Diduga Korban Kecelakaan
Selanjutnya pukul 08.00 WIB warga menemukan mayat korban di kebun salak dan memberitahukan kepada adik korban.
Toni menambahkan, untuk saat ini pelaku anak diterapkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian korban.
Penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penambahan pasal dan kesaksian diperkirakan bisa saja berkembang dalam prosesnya.
"Tersangka pelaku anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" lanjut dia.
Kontributor : Uli Febriarni