SuaraJogja.id - Polres Sleman ungkap kronologi ditemukannya mayat laki-laki di kebun salak Padukuhan Gading Kulon, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, dalam rilis di Mapolres setempat, Kamis (16/6/2022).
Wakapolres Sleman Kompol Toni Priyanto mengungkap, mayat korban berinisial WBP (49) yang ditemukan dengan sejumlah luka tusukan tersebut diketahui merupakan warga Kalurahan Donokerto.
Lewat upaya penyelidikan dan penyidikan, aparat selanjutnya menetapkan HH (17) sebagai tersangka.
"Pelaku anak, HH seorang laki-laki, pelajar, warga Donokerto, Turi," sebut Toni, Kamis pagi.
Baca Juga:Polres Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Tewas di Kebun Salak
Kronologi dugaan penganiayaan hingga menyebabkan WBP meninggal dunia tersebut bermula saat HH diberi tahu oleh saudara sekaligus tetangganya, yakni S, bahwa cabai di sawahnya sering hilang dicuri.
Kemudian pada Selasa (14/6/2022) sekitar 21.00 WIB, HH menawarkan diri untuk ikut bersama S untuk mengadang pencuri cabai.
Rabu (15/6/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, HH dijemput saudaranya ke sawah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
"HH sudah dalam keadaan membawa celurit, yang akan digunakan untuk melukai korban, tapi HH membawa clurit tanpa sepengetahuan saudara S," tuturnya.
Kemudian setengah jam kemudian, dari persembunyian mereka di lokasi, S dan HH melihat korban yang hendak mencuri masuk ke sawah dari arah barat.
Baca Juga:Heboh Warga Hendak Ambil Buah Salak di Kebun, Malah Temukan Mayat, Kondisinya Bikin Merinding
Pelaku anak dan saksi mengintai sampai korban terlihat benar-benar sedang memetik cabai.
"[Melihat korban sedang memetik cabai] lalu HH dan S keluar dari persembunyian dengan mengendap-endap mendekati sawah," terangnya.
"Kemudian HH dan S mengepung korban. Korban berlari ke arah jalan aspal di sebelah barat," tambahnya.
Selanjutnya, HH mengejar korban dan berhasil meraih korban, lalu menyabetkan clurit ke arah korban sebanyak enam kali.
"Dua kali kena tubuh korban, empat kali tidak kena," ucapnya.
Setelah menyabet korban, HH berlari sambil memegang jaket korban. Hal itu dilakukan pelaku karena menduga korban hendak melarikan diri.
Hanya saja kemudian HH gagal mencegah korban kabur, HH terjatuh dan korban melarikan diri memasuki kebun salak.
Selanjutnya HH dan S tidak mengejar dan kembali dan memberitahukan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.
"Pukul 08.00 WIB warga menemukan korban dan memberitahukan kepada pelapor. Bahwa korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka, badan menyandar tapi tidak bergerak di kebun salak," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang merupakan adik korban, melapor ke Polsek Turi, agar kasus ini ditindaklanjuti mendalam.
Pelaku anak disangkakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. Ancaman pidana 7 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah clurit sepanjang 30 cm; serta satu celana, kaos, sepatu boot yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, setelah mayat korban ditemukan oleh warga pukul 08.00 WIB, tim Satuan Reksrim Polres Sleman langsung olah TKP.
"Karena peristiwa ditemukannya korban dengan kejadian berkejar-kejarannya ada sedikit jarak [jeda waktu]," sebutnya.
Kontributor : Uli Febriarni