SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja mengimbau kepada masyarakat agar selektif ketika hendak membeli hewan kurban baik yang di lingkungan sekitar ataupun pasar tiban. Ini tidak lepas dari penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di DIY yang meluas.
Terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha diprediksi akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban.
Kepala DPP Kota Jogja Suyana menyampaikan, apabila terpaksa membeli hewan kurban dari luar daerah Kota Jogja maka perlu diperhatikan kondisinya. Namun, ia berpesan agar masyarakat sebaiknya tidak membeli hewan ternak dari luar daerah terlebih dahulu.
"Kalau memang harus membeli hewan dari luar, tolong diperhatikan daerah tersebut telah terdampak PMK atau belum. Untuk saat ini lebih baik jangan mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Jogja," tutur Suyana, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga:Kuota Gas Elpiji Bersubsidi Kota Jogja Tahun Ini Mencapai 8 Juta Tabung, Disdag Pastikan Sesuai HET
Ia menyebut, kekinian dalam tiga sampai empat minggu di DIY belakangan ini setidaknya sudah ada lebih dari 2.000 ekor hewan ternak yang terjangkit PMK. Namun, untuk wilayah Kota Sendiri belum ada laporan mengenai ternak yang terpapar PMK.
"Di Kota Jogja sendiri masih belum ada (laporan) ternak yang tertular PMK tapi kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi kandang ternak. Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi kami agar bisa dipantau," ujar dia.
Pihaknya memprediksi pasar tiban yang menjual hewan kurban tetap banyak bermunculan meskipun marak kasus PMK. Kendati begitu, tidak ada larangan terkait keberadaan pasar tiban.
"Hanya saja, akan dilakukan pengetatan dan pengasawan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban," terang dia.
Menurutnya, hewan kurban yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang juga harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat atau kemantren.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kota Jogja Masih Landai, Sumadi Sebut Belum Ada Instruksi Khusus
"Dengan demikian, adanya transaksi jual beli ini bisa terpantau," katanya.
Tidak hanya diwajibkan memiliki SKKH, pasar tiban juga harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan. Sebab, sebagai upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya.
"Karena masa inkubasi PMK 1-14 hari, idealnya melakukan kesepakatan jual beli dua minggu sebelum penyembelihan dan hewan diantar sehari atau malam sebelum penyembelihan," ujarnya.