SuaraJogja.id - Mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang, para peternak harus mulai meningkatkan kewaspadaan mereka.
Hal itu dilakukan, agar kejadian yang menimpa Syifa, seorang peternak di Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman tak lagi terulang.
Korban pencurian ternak domba, Syifa, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp25 juta, akibat kejadian yang menimpanya.
Kandang domba miliknya yang berada di Balecatur disatroni maling. Hingga menyebabkan delapan ekor domba yang selama ini ia rawat dan gemukkan, dan dipersiapkan untuk dijual menyambut Iduladha, raib.
Baca Juga:Idul Adha 1443 Hijriah, Baznas Tambah Wilayah Distribusi Daging
"Kondisi kandang saat itu tidak ada yang jaga. Aktivitas yang terlihat dalam rekaman CCTV terakhir itu jam 18.00 WIB," kata dia, dijumpai di Mapolsek Gamping, Jumat (24/6/2022).
Ia mengaku, saat kejadian berlangsung, selain tak terekam di kamera sirkuit televisi, tidak ada pergerakan yang terdeteksi di kandang.
Kapolsek Kompol Bartolomeus Muryanto mengungkap, pencurian ternak yang menimpa korban Syifa itu selanjutnya dilaporkan kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping.
Lewat penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Senin (20/6/2022) pihak kepolisian dapat meringkus pelaku selanjutnya mengamankan barang bukti.
"Tim meluncur ke lokasi Semanu, Gunungkidul dan menjumpai delapan ekor kambing utuh, saat itu langsung diamankan," ujarnya.
Baca Juga:Bolehkah Lulang Atau Kulit Hewan Kurban Dijual? Begini Hukumnya
Tersangka yang juga ditangkap yakni HM warga Srandakan, Bantul; SM warga Semanu, Gunungkidul dan TB yang merupakan warga Gamping, Sleman.
Pelaku Rutin Mengamati Situasi Kandang
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku beraksi dengan membagi peran masing-masing, saat kandang ditinggal penjaganya.
"TB yang juga warga Balecatur, selalu memonitor situasi kandang. Ketika penjaga lengah, sedang bebersih di rumah dan salat magrib, tersangka menggunakan kesempatan untuk langsung beraksi," kata dia.
TB juga bertugas merusak pagar seng untuk masuk ke area kandang. Selain itu, merusak pintu gembok kandang menggunakan linggis.
"SM berperan sebagai driver, yang mengemudikan mobil Avanza sewaan, agar berada di posisi dekat dengan kandang. Kambing diambil dari kandang lalu dibopong oleh pelaku menuju mobil," ucapnya.
Pelaku berikutnya, HM berperan mencabut kabel listrik yang tersambung dengan sirkuit kamera, di area kandang.
"Kambing rencana mau dijual ke tengkulak yang juga sahabat dari salah satu tersangka," tambah dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Muryanto mengimbau, di masa mendekati Iduladha seperti saat ini, para peternak dapat betul-betul menjaga ternak mereka.
"Supaya peristiwa ini tidak terulang," tuturnya.
Satu dari tiga pelaku, SM, membenarkan bahwa ada delapan ekor kambing yang sempat mereka curi dari kandang korban.
Aksi mereka cukup berjalan mulus, karena saat diambil dari kandang dan diangkut menuju mobil, kambing tidak mengembik.
"Tidak bunyi waktu digendong," kata dia, yang menyebut baru satu kali ini beraksi.
Kontributor : Uli Febriarni