Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Minta Ada Ganti Rugi Lahan yang Terdampak Proyek JJLS

Ahli Waris pemilik tanah tutupan Jepang tuntut ganti rugi tanah mereka yang terdampak JJLS

Galih Priatmojo
Selasa, 28 Juni 2022 | 18:54 WIB
Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Minta Ada Ganti Rugi Lahan yang Terdampak Proyek JJLS
Warga pengelola tanah tutupan jepang menyampaikan tuntutannya di hadapan Bupati Bantul dan Kepala Kanwil BPN terkait lahannya yang terdampak JJLS. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Ahli waris pemilik tanah tutupan Jepang di Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Bantul meminta pemerintah memberikan ganti rugi karena sebagian tanah mereka terkena pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Mereka tetap mengingikan perlakuan yang sama dengan pemilik lahan terdampak JJLS sebelumnya.

Ketua Paguyuban Pengelola Tanah Tutupan, Sarjiyo menuturkan, tanah tututupan rampasan Jepang memang belum resmi atas nama mereka para ahli waris. Karena saat ini tanah tutupan masih milik pemerintah karena sejak tahun tahun 1943 di mana kepemilikannya masih menggantung.

Perjuangan mereka untuk mendapatkan hak kembali tanah tutupan rampasan Jepang selama 79 tahun akhir berhasil. Karena di akhir tahun 2021 yang lalu, Ketua Tim Reforma Agraria DIY, Sri Sultan HB X memutuskan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada yang berhak atau ahli warisnya yang berhak.

"Kami sangat bahagia dengan rencana tersebut. Karena sebenarnya pihak BPN sudah pernah mengungkapkan tanah tutupan rampasan Jepang akan dikembalikan ke mereka sejak tahun 2010 yang lalu. Namun baru sekarang akan terealisasi,"ungkap dia, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:Diduga karena Sakit, Wanita Lansia Asal Bantul Ditemukan Meninggal di Pelataran Ruko Palmerah

Sarjiyo mengatakan, hanya saja sebagian tanah tutupan tersebut nantinya akan terkena proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang menghubungkan Bantul dengan Gunungkidul. Berdasarkan informasi yang mereka terima, ada sekitar 15 hektare yang akan terdampak JJLS.

Meskipun selama ini tanah tersebut statusnya adalah tanah yang belum jelas paska Jepang merampasnya dari warga ketika agresi di masa kemerdekaan dan akhirnya diklaim pemerintah sejak tahun 1943, namun pihaknya tetap meminta ada perlakuan yang sama.

"Kami merelakan tanah tutupan digunakan untuk proyek negara. Namun kami tetap menginginkan adanya ganti rugi,"ujar dia.

Warga sendiri tidak menuntut ganti rugi yang tinggi seperti pembebasan lahan sebelumnya. Pihaknya mengusulkan adanya ganti rugi sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk setiap meter perseginya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito menandaskan akan memembahas kembali tuntutan dari masyarakat tersebut. Mereka akan kembali duduk bersama membicarakan persoalan penyelesaian tanah tutupan Jepang terutama untuk proyek JJLS.

Baca Juga:Status PPKM di DIY Turun Level, Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Bantul Meningkat hingga 40 Persen

"Kita nanti akan bahas kembali itu,"tandasnya.

BPN memang mulai melakukan sosialisasi dan cipta kondisi penyelesaian Tanah Tutupan Jepang Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Bantul. Selasa (28/6/2022) siang, mereka memanggil perwakilan ahli waris Tanah Tutupan tersebut.

Penyelesaiaan tanah tutupan ini merupakan hasil dari reformasi agraria yang mereka lakukan. Di mana tahun 2021 yang lalu Ketua Tim Pecepatan Reformasi Agraria  Sri Sultan HB memutuskan untuk mengembalikan Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis kepada mereka para pemegang alas hak atau ahli warisnya.

"Dalam reforma agraria tersebut memang yang utama adalah menyelesaikan tanah sengketa. Tanah Tutupan ini sengketa karena 79 tahun kepemilikannya menggantung,"tutur dia.

Proses penyelesaian tanah tutupan Jepang memang berjalan cukup lama karena sudah 79 tahun kepemilikannya mengambang. Dan akhirnya Sri Sultan hbx mengembalikan tanah tersebut kepada mereka yang berhak atau para pewarisnya.

Namun dalam penyelesaian kasus tanah tutupan ini pihaknya bukan hanya sekedar penerbitkan sertifikat semata namun juga melakukan pendampingan terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Sehingga hal yang dilakukan untuk tanah tutupan tersebut adalah dengan konsolidasi tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak