"Kami akan melakukan penataan baik penataan bidang dan administrasi,"terang dia.
Penataan bidang tersebut dilakukan karena ada sebagian tanah tutupan yang digunakan untuk fasilitas umum diantaranya adalah pembangunan jalan jalur lintas selatan (JJLS). Ada sekitar 15 hektar tanah tutupan yang digunakan untuk pembangunan JJLS.
Mekanisme lahan untuk pembangunan JJ alas tersebut nantinya akan disamaratakan ke semua bidang yang ada di tanah tutupan. Di mana masing-masing bidang akan ada kewajiban 10% untuk digunakan pembangunan fasilitas umum termasuk JJLS ini.
"Jadi yang kena bukan hanya yang dilewati saja. Tetapi semua bidang nantinya akan berkurang luasannya dari sebelumnya,"kata dia.
Baca Juga:Diduga karena Sakit, Wanita Lansia Asal Bantul Ditemukan Meninggal di Pelataran Ruko Palmerah
Pihaknya menargetkan penerbitan sertifikat tanah tutupan tersebut di tahun 2024 mendatang dan saat ini baru dilaksanakan proses pendataan terkait dengan siapa saja yang memiliki hak atas tanah tutupa tersebut. Tahun 2023 mendatang akan dilakukan perencanaan penggunaan tanah tutupan ini.
Kontributor : Julianto