Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis Akan Ditata, Diperkirakan Sebanyak 1.000 Orang Terdampak

Tanah Tutupan Jepang yang tak bertuan tersebut luasnya sekitar 100 hektare

Galih Priatmojo
Rabu, 02 Maret 2022 | 14:24 WIB
Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis Akan Ditata, Diperkirakan Sebanyak 1.000 Orang Terdampak
ilustrasi kawasan Parangtritis. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah akan mengembalikan kepemilikan Tanah Tutupan Jepang yang terletak di kawasan Parangtritis ke pemiliknya yang berhak. Tanah Tutupan Jepang adalah tanah yang pernah dikuasai oleh Jepang tahun 1942 dan ditinggalkan begitu saja ketika Indonesia merdeka.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY, Suwito mengatakan akhir tahun 2021 kemarin, Gubernur DIY Sri Sultan HB X selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria DIY telah menandatangani MoU dengan Tim Reforma Agraria. MoU tersebut berisi kesepakatan bahwa tanah tutupan Jepang akan dikembalikan ke warga setelah penyelesaian inventarisasi terkait kepemilikan tanahnya.

"Kebetulan lokasi itu sudah ada Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Sehingga mempengaruhi skenario penyelesaian Tanah Tutupan itu,"ujar dia, Rabu (2/3/2022) saat konsolidasi di Kantor Bupati Bantul.

Menurut dia, karena ada JJLS maka penyelesaian tanah tutupan nanti skenarionya akan dikurangi dengan fasilitas umum (fasum). Sehingga ia meminta partisipasi masyarakat untuk memperlancar proses pengembalian hak tanah tutupan Jepang tersebut.

Baca Juga:Dianggap Bikin Gaduh Potong dan Unggah Video Menag, Aliansi Rakyat Jogja Adukan Roy Suryo ke Polda DIY

Untuk menyukseskan penyelesaian tanah tutupan tersebut maka perlu dukungan dan kolaborasi berbagai pihak serta partisipasi masyarakat. Dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan apa saja yang nantinya akan disosialisasikan kepada warga yang memanfaatkan tanah tutupan saat ini.

"Kita memang perlu hati-hati dalam melaksanakan proses ini. Kita tengah mempersiapkan skenario agar masyarakat tetap kondusif," tutur dia.

Suwito menambahkan sesuai hasil koordinasi terakhir, penyelesaian tanah tutupan Jepang ini dilakukan dengan konsolidasi kepemilikan tanah. Di mana ada dua proses yang akan dilalui yaitu penataan aset seperti akses fisik domain Pemerintah Daerah dan akses ekonomi.

Ia menjelaskan berdasarkan reforma agraria, penataan tanah yaitu penataan penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan dan pengembangan tanah agar berkeadilan untuk masyarakat. Sehingga tidak semata-mata hanya memberikan hak kepastian hukum berupa sertifikat tetapi juga pemberdayaan masyarakat.

"Jadi tidak hanya sampai pemberian sertifikat tetapi juga pemberdayaannya,"tambah dia.

Baca Juga:Ketua ICMI DIY Nilai Pemindahan IKN Harus Dilakukan: Tapi Tidak Sekarang

Tanah Tutupan Jepang sendiri luasnya ada sekitar 100 hektare dan berada di kalurahan Parangtritis. Untuk bidangnya ia mengaku tidak terlalu hapal namun setidaknya ada 1.000 orang yang saat ini memanfaatkan tanah tutupan Jepang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak