PHK Massal Pasca Kebakaran: 356 Eks Pekerja MTG Sleman Terima JHT, Ini Rinciannya

Disnaker berharap dana JHT dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup atau modal usaha.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 Juli 2025 | 10:54 WIB
PHK Massal Pasca Kebakaran: 356 Eks Pekerja MTG Sleman Terima JHT, Ini Rinciannya
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi 356 mantan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) di Ruang Nakula, Kantor Disnaker Sleman, pada Selasa (15/7/2025). (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman kembali memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi 356 mantan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pensiun dini.

Adapun hal tersebut dilakukan usai pabrik garmen tersebut terkena musibah kebakaran pada beberapa waktu lalu.

Pencairan itu dilakukan di Ruang Nakula, Kantor Disnaker Sleman, pada Selasa (15/7/2025).

Kadisnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan bahwa ini merupakan tahap lanjutan penyaluran JHT untuk eks pekerja MTG pascakebakaran pada 21 Mei 2025.

Baca Juga:PHK Merajalela, Pekerja Formal Jadi Informal: Krisis Ketenagakerjaan Indonesia Semakin Dalam?

"Total 356 pekerja tetap menerima JHT dengan masa kerja 4–29 tahun. Mereka di-PHK atau pensiun dini pada Juni lalu," ungkap Sutiasih.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2025, sebanyak 989 pekerja kontrak MTG telah menerima JHT senilai Rp3,9 miliar. Secara keseluruhan, ada 1.345 pekerja yang terdampak.

"Kami telah berkoordinasi dengan HRD MTG terkait pesangon, dan prosesnya masih berjalan. Para pekerja juga diarahkan untuk komunikasi langsung guna mendapatkan kejelasan," lanjutnya.

Dia menambahkan, JHT merupakan bentuk perlindungan sosial berupa tunjangan uang tunai bagi pekerja yang pensiun atau terkena PHK. Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji dengan rincian 2 persen dibayar pekerja, 3,7 persen oleh perusahaan.

"Kami apresiasi MTG yang telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Tidak semua perusahaan melakukan hal ini," ungkapnya.

Baca Juga:Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar

Disnaker berharap dana JHT dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup atau modal usaha. Selain itu, Disnaker menyediakan program Taksi Pekerja (Fasilitas Seleksi Pekerja), yang telah diikuti 300 eks pekerja MTG.

Sejumlah petugas Damkar memadamkan api yang melahap bangunan pabrik garmen di Ngaglik, Sleman. [Hiskia/Suarajogja]
Sejumlah petugas Damkar memadamkan api yang melahap bangunan pabrik garmen PT MTG di Ngaglik, Sleman. [Hiskia/Suarajogja]

"Kami imbau eks pekerja tetap semangat dan produktif, baik sebagai pekerja maupun wirausaha," tegasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyatakan total dana yang dicairkan mencapai Rp9,3 miliar, dengan nilai tertinggi Rp50 juta yang diterima oleh dua pekerja.

"Proses pencairan dilakukan bekerja sama dengan Bank BTN," kata Rudi.

Salah satu penerima JHT, Bagyo (48), menyatakan rasa syukurnya atas pencairan dana tersebut. Pria yang telah bekerja di MTG sejak tahun 2000 itu berencana memulai usaha baru setelah kehilangan pekerjaan.

"Alhamdulillah, saya lega JHT-nya cair. Di tengah duka karena ada musibah kebakaran beberapa waktu lalu, uang ini sangat berarti. InsyaAllah saya akan gunakan untuk bertani cabai," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak