Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar

Melalui program JKP, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 16 Juni 2025 | 16:19 WIB
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto. [Hikisa/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengungkapkan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di wilayah DIY mengalami lonjakan signifikan sejak awal tahun 2025.

Tercatat hingga pertengahan 2025, jumlah klaim JHT telah mencapai 29.300 kasus dengan nilai total sekitar Rp398 miliar.

"Kalau total kasusnya 29.300 orang, Januari sampai sekarang ini kalau nominal Rp398 miliar untuk nominalnya," kata Rudi saat ditemui di Pemkab Sleman, Senin (16/6/2025).

Tak hanya JHT, Rudi bilang klaim program BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga menunjukkan tren peningkatan.

Baca Juga:Pabriknya Kebakaran, Ribuan Pekerja MTG Terima Pesangon Rp3,9 M: Cukupkah untuk Bertahan?

Rudi mencatat jumlah total klaim mencapai 42.600 kasus dengan nilai Rp450 miliar. Memang kasus peningkatan ini didominasi oleh klaim JHT.

Ada beberapa penyebab yang membuat klaim program BPJS Ketenagakerjaan itu meningkat.

Selain mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), juga peserta yang memasuki masa pensiun.

"Peningkatan selain karena PHK juga memang ada didominasi klaim JHT. Paling banyak mengajukan itu klaim JHT. Kalau kecenderungan PHK, normal memang sudah memasuki usia pensiun, sama ada peningkatan di PHK seperti kasus MTG," ungkapnya.

Terkait gelombang PHK massal di PT Mataram Tunggal Garment (MTG), BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan antisipasi sejak awal.

Baca Juga:Segera Digelar, Pentas Deru Debu Dari Dasar: Menghidupkan Debu, Meresapi Alam

Menurut Rudi, informasi PHK sudah diterima sejak awal bulan dan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.

"Secara administrasi sudah dibantu sebelumnya, informasi PHK sudah kita terima awal bulan, koordinasi dengan MTG, Pemkab, perbankan. Administrasi sudah siapkan sebelumnya," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan pendekatan langsung ke perusahaan terdampak atau jemput bola. Hal serupa pernah dilakukan saat PHK massal terjadi di PT Primissima.

Tak hanya program JHT, disampaikan Rudi, ada pula program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang penting untuk diperhatikan.

Melalui program JKP, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk pelatihan kerja dan akses pasar tenaga kerja dari Dinas Ketenagakerjaan.

Rudi menjelaskan bahwa layanan ini sudah terintegrasi dalam aplikasi digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak