SuaraJogja.id - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengungkapkan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di wilayah DIY mengalami lonjakan signifikan sejak awal tahun 2025.
Tercatat hingga pertengahan 2025, jumlah klaim JHT telah mencapai 29.300 kasus dengan nilai total sekitar Rp398 miliar.
"Kalau total kasusnya 29.300 orang, Januari sampai sekarang ini kalau nominal Rp398 miliar untuk nominalnya," kata Rudi saat ditemui di Pemkab Sleman, Senin (16/6/2025).
Tak hanya JHT, Rudi bilang klaim program BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga menunjukkan tren peningkatan.
Baca Juga:Pabriknya Kebakaran, Ribuan Pekerja MTG Terima Pesangon Rp3,9 M: Cukupkah untuk Bertahan?
Rudi mencatat jumlah total klaim mencapai 42.600 kasus dengan nilai Rp450 miliar. Memang kasus peningkatan ini didominasi oleh klaim JHT.
Ada beberapa penyebab yang membuat klaim program BPJS Ketenagakerjaan itu meningkat.
Selain mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), juga peserta yang memasuki masa pensiun.
"Peningkatan selain karena PHK juga memang ada didominasi klaim JHT. Paling banyak mengajukan itu klaim JHT. Kalau kecenderungan PHK, normal memang sudah memasuki usia pensiun, sama ada peningkatan di PHK seperti kasus MTG," ungkapnya.
Terkait gelombang PHK massal di PT Mataram Tunggal Garment (MTG), BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan antisipasi sejak awal.
Baca Juga:Segera Digelar, Pentas Deru Debu Dari Dasar: Menghidupkan Debu, Meresapi Alam
Menurut Rudi, informasi PHK sudah diterima sejak awal bulan dan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.
"Secara administrasi sudah dibantu sebelumnya, informasi PHK sudah kita terima awal bulan, koordinasi dengan MTG, Pemkab, perbankan. Administrasi sudah siapkan sebelumnya," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan pendekatan langsung ke perusahaan terdampak atau jemput bola. Hal serupa pernah dilakukan saat PHK massal terjadi di PT Primissima.
Tak hanya program JHT, disampaikan Rudi, ada pula program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang penting untuk diperhatikan.
Melalui program JKP, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk pelatihan kerja dan akses pasar tenaga kerja dari Dinas Ketenagakerjaan.
Rudi menjelaskan bahwa layanan ini sudah terintegrasi dalam aplikasi digital.
"JKP nanti ada langsung juga aplikasi Siap Kerja, itu nyambung dengan aplikasi di Dinas Tenaga Kerja. Kalau kita memberikan manfaat tunai dan Disnaker manfaat pelatihan dan akses lapangan pekerjaan," ujar dia.
Keputusan perusahaan melakukan PHK di Kota Jogja sendiri memang cukup besar saat masa Covid-19 lalu.
Selepas itu, pemutusan kerja karyawan memang mulai sedikit. Namun ada beberapa sektor yang justru terjadi PHK.
Sektor pariwisata dan perhotelan salah satunya. Mereka menyumbang sebagian besar kasus PHK, namun totalnya tetap terbatas.
Sebagian kecil terjadi akibat tuturnya usaha kecil (seperti percetakan, media) dan kebangkrutan, terutama di awal 2025.
Upaya pemda/pemkot Yogyakarta
Fasilitasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Kota Jogja memfasilitasi akses JKP, sesuai PP No. 6 Tahun 2025. Manfaat JKP:
Santunan tunai sebesar 60 persen gaji selama maksimal 6 bulan.
Syarat: usia ≤54 tahun dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/JKN.
Pelatihan dan pembinaan
Tahun 2025, Disnakertrans Kota Yogyakarta membuka pelatihan (menyetir, menjahit, tata boga, dll) 16 bidang dengan kuota 40 orang per bidang via aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Sejak Agustus 2024, Disnaker juga memperkuat UMKM sebagai solusi alternatif lapangan kerja.
Pendampingan industrial relations
Pemkot rutin sosialisasi dan membina perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial harmonis, guna mencegah atau menyelesaikan PHK melalui bipartit.
Dorongan agar perusahaan dan pekerja duduk bersama untuk menyelesaikan perselisihan dan menetapkan kebijakan PHK/bantuan bersama.