"JKP nanti ada langsung juga aplikasi Siap Kerja, itu nyambung dengan aplikasi di Dinas Tenaga Kerja. Kalau kita memberikan manfaat tunai dan Disnaker manfaat pelatihan dan akses lapangan pekerjaan," ujar dia.
Keputusan perusahaan melakukan PHK di Kota Jogja sendiri memang cukup besar saat masa Covid-19 lalu.
Selepas itu, pemutusan kerja karyawan memang mulai sedikit. Namun ada beberapa sektor yang justru terjadi PHK.
Sektor pariwisata dan perhotelan salah satunya. Mereka menyumbang sebagian besar kasus PHK, namun totalnya tetap terbatas.
Baca Juga:Pabriknya Kebakaran, Ribuan Pekerja MTG Terima Pesangon Rp3,9 M: Cukupkah untuk Bertahan?
Sebagian kecil terjadi akibat tuturnya usaha kecil (seperti percetakan, media) dan kebangkrutan, terutama di awal 2025.
Upaya pemda/pemkot Yogyakarta
Fasilitasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Kota Jogja memfasilitasi akses JKP, sesuai PP No. 6 Tahun 2025. Manfaat JKP:
Santunan tunai sebesar 60 persen gaji selama maksimal 6 bulan.
Baca Juga:Segera Digelar, Pentas Deru Debu Dari Dasar: Menghidupkan Debu, Meresapi Alam
Syarat: usia ≤54 tahun dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/JKN.
Pelatihan dan pembinaan
Tahun 2025, Disnakertrans Kota Yogyakarta membuka pelatihan (menyetir, menjahit, tata boga, dll) 16 bidang dengan kuota 40 orang per bidang via aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Sejak Agustus 2024, Disnaker juga memperkuat UMKM sebagai solusi alternatif lapangan kerja.
Pendampingan industrial relations
Pemkot rutin sosialisasi dan membina perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial harmonis, guna mencegah atau menyelesaikan PHK melalui bipartit.