SuaraJogja.id - Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY) mengimbau masyarakat miskin untuk proaktif dalam memastikan status kepesertaan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Imbauan ini menyusul adanya pencoretan lebih dari 57 ribu peserta PBI JKN di wilayah DIY.
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar atau sudah dicoret dari program PBI JKN sebaiknya segera melapor ke Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat.
"Jika ingin memastikan status kepesertaan, warga bisa langsung menanyakan ke Dinsos kabupaten/kota. Datang langsung ke kantor," ujar Endang di Yogyakarta, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:'Proyek Coba-Coba?' Sekolah Rakyat Yogyakarta Tuai Kritik, DPRD DIY Ungkap Kekurangan Fatal
57 Ribu Peserta PBI JKN di DIY Dicoret Akibat Perubahan Basis Data
Menurut Endang, Kementerian Sosial (Kemensos RI) telah mencoret sebanyak 57.343 peserta PBI JKN di wilayah DIY.
Hal ini terjadi akibat peralihan sistem data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perubahan ini membuat sejumlah warga tidak lagi tercantum dalam data baru, sehingga otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan PBI JKN.
"Jika tidak masuk dalam data DTSEN, maka tidak sesuai dengan Surat Keputusan. Maka secara otomatis dikeluarkan," jelasnya.
Baca Juga:Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?
Transisi Sistem Data PBI JKN Timbulkan Kendala
Endang menegaskan bahwa masa transisi dari DTKS ke DTSEN sering menimbulkan permasalahan, termasuk bagi warga miskin yang sebelumnya terdaftar.
Oleh karena itu, Dinsos DIY meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera memperbaiki data penerima bantuan.
"Dalam masa perubahan data seperti ini, wajar jika ada masalah. Maka kami minta pemerintah daerah segera mengusulkan perbaikan," ujarnya.
Dinsos DIY juga menyatakan siap untuk membantu koordinasi ke tingkat pusat, apabila pengajuan perbaikan data telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Jika sudah diajukan dari daerah, kami bantu koordinasi ke Kemensos RI," tambahnya.