BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas Enam Hektare di Aceh Utara

Lokasi ladang ganja diketahui atas kerja sama BNN RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Galih Priatmojo
Selasa, 28 Juni 2022 | 19:22 WIB
BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas Enam Hektare di Aceh Utara
Tim gabungan memusnahkan enam hektare ladang ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (28/6/2022). ANTARA/HO/Dok-BNN RI

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ladang ganja seluas enam hektare yang tersebar di dua titik Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan di Aceh Utara, Selasa, mengatakan berat tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut mencapai 10 ton.

"Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ladang ganja ini bertepatan dengan hari antinarkotika internasional dan sebagai wujud nyata BNN dalam memerangi narkoba," katanya.

Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 147 personel dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Dinas Pertanian, dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:Sinergi BPTD Wilayah I bersama BPJN Provinsi Aceh untuk Buka Median Jalan Terminal Tipe A Lhokseumawe

Lokasi ladang ganja diketahui atas kerja sama BNN RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ladang tersebut berada di Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lokasi ladang ganja sulit dijangkau dan dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Lokasi ladang ganja berada di lereng bukit dengan ketinggian 50 dan 217 meter di atas permukaan laut (mdpl).

"Dalam operasi pemusnahan ladang ganja tersebut, petugas tidak menemukan pelakunya. Pelaku penanaman tanaman narkotika tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," papar dia.

Ia mengatakan BNN RI terus menggencarkan Program "Grand Design Alternative Development" (GDAD) yang bertujuan mengalihkan masyarakat menanam ganja ke tanaman lainnya.

"Tujuan pengalihan tanaman ini untuk mencegah masyarakat menanam ganja sehingga produksi tanaman terlarang tersebut bisa turun di Provinsi Aceh," ujarnya.

Baca Juga:Diduga Korupsi, Eks Datuk Penghulu Aceh Tamiang Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini