Ayah di Ambon Perkosa Anak Kandung, Ditangkap Polisi Setelah Korban Cerita ke Keluarga

Pemerkosaan dilakukan pertama kali pada Mei 2022 sekitar pukul 21:00 WIT di kamar rumahnya.

Eleonora PEW
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:51 WIB
Ayah di Ambon Perkosa Anak Kandung, Ditangkap Polisi Setelah Korban Cerita ke Keluarga
Ayah perkosa anak kandung di Kota Ambon ditangkap [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraJogja.id - Seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya ditangkap Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku. Pria berinisia AA itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang baru berusia lima tahun.

"Dia sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon setelah ditangkap polisi guna menjalani pemeriksaan," kata Kasi Humas Polresta Ambon & P.P Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Rabu.

Polisi menjerat tersangka perbuatan bejat itu dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Penangkapan tersangka sejak tanggal 25 Juni 2022 pukul 21:00 WIT di rumahnya didasarkan laporan polisi nomor LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2022.

Baca Juga:KPK Periksa Staf Alfamidi Amri Sebagai Tersangka Suap Wali Kota Ambon Richard

"Yang bersangkutan ditangkap oleh personel Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima di Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon)," jelas Moyo Utomo.

Dalam keterangan tersangka, lanjutnya, pemerkosaan dilakukan pertama kali pada Mei 2022 sekitar pukul 21:00 WIT di kamar rumahnya, ketika yang bersangkutan baru pulang dalam kondisi pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang dalam posisi tertidur.

Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 21:00 WIT. Kasus itu mulai terungkap setelah korban menceritakan peritiswa itu kepada keluarganya, dan akhirnya diteruskan ke Mapolresta Ambon.

"Selain melakukan pemeriksaan Visum et Repertum, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi antara lain berinisial N, E, F, serta M, dan saksi korban mendapatkan pendampingan dari Nini Kusniati dan Reta S.S Purban dari P2TPA Ambon," ucap Moyo Utomo. [ANTARA]

Baca Juga:Geger! Diduga Penampakan Putri Duyung di Perairan Pantai Latuhalat Ambon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini