Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Cs hingga 40 Hari, Ini Alasannya

Haryadi cs telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan terhitung selama 20 hari tepatnya sejak tanggal 3 Juni 2022 lalu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Juni 2022 | 17:33 WIB
Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Cs hingga 40 Hari, Ini Alasannya
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti cs yang terlibat dalam kasus korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Kota Jogja. Masa tahanan itu akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. 

"Jadi untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Rabu (29/6/2022).

Diketahui bahwa Haryadi Suyuti Cs telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan terhitung selama 20 hari tepatnya sejak tanggal 3 Juni 2022 lalu. Penahanan itu dilakukan terkait dengan keperluan penyidikan. 

Penahanan sendiri seharusnya hanya berlangsung sampai dengan tanggal 22 Juni 2022 kemarin. Namun per Rabu (29/6/2022) hari ini KPK telah memperpanjang masa penahanan tersebut.

Baca Juga:KPK Periksa Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Lapas Soal Kasus Suap Anggaran

Haryadi sendiri diketahui mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih. Terpisah dengan tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) yang berada di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

Sedangkan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Penahanan rutan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022," ujarnya.

Terkait perkembangan penyidikan terkini, pihaknya masih enggan menjelaskan lebih jauh. Namun untuk sementara ini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kembali dilakukan beberapa waktu lalu.

Terbaru pemeriksaan saksi terbaru dilakukan pada Selasa (28/6/2022) kemarin. Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY, Jl. Parangtritis KM. 5,5, Sewon, Kabupaten Bantul itu memeriksa sejumlah pihak, di antaranya adalah:

Baca Juga:Kasus Korupsi e-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Dipanggil KPK

1. S. Haryo Dewantoro alias Yoyok, Staf Pengamanan PT Java Orient Property
2. Tantyo Luhur Wicaksono, Konsultan Amdal PT Java Orient Property
3. Suparjiman, warga Kemetiran Lor
4. Wasesa, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta
5. Andreas AB Prasetyo, Ketua RW 013
6. Wiwin Giri Doriawani, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP
7. Nitya Raharjanta, Koordinator PTSP Dinas PMPTSP
8. Azjar alias Ragoa, Swasta
9. Feri Edi Sunantya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.

Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak