Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Cs hingga 40 Hari, Ini Alasannya
Haryadi cs telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan terhitung selama 20 hari tepatnya sejak tanggal 3 Juni 2022 lalu.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Juni 2022 | 17:33 WIB

BERITA TERKAIT
Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
25 Juni 2022 | 13:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
12 Juli 2025 | 15:00 WIB WIBTerkini