SuaraJogja.id - Sejumlah sopir truk dan angkot di Jogja yang terlambat melakukan pengujian kendaraan bermotornya tak perlu khawatir lagi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menerapkan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian itu yang berlaku sampai 31 Desember 2022
Melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor, penghapusan denda itu disasar ke semua kendaraan bermotor yang wajib melakukan pengujian.
"Penghapusan sanksi denda retribusi untuk keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji. Tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji," kata Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Yogyakarta Andhika Satya Wibrama di Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Penghapusan sanksi denda retribusi untuk kendaraan yang terlambat melakukan uji kendaraan diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022.
Baca Juga:Rusia Denda Google Rp 18,5 Miliar karena Dianggap Sebar Hoaks Perang Ukraina
Setiap kendaraan wajib uji, diwajibkan menjalani pengujian kendaraan bermotor tiap enam bulan sekali. Kendaraan yang terlambat melakukan pengujian akan diberi sanksi denda dua persen per hari.
Di UPT PKB Kota Yogyakarta, terdapat lima jenis kendaraan yang menjalani pengujian yaitu angkutan penumpang umum, angkutan barang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Besaran retribusi setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Setiap hari, UPT PKB Kota Yogyakarta memberikan kuota pengujian untuk 100 unit kendaraan. Pendaftaran pengujian dilakukan secara daring melalui menu yang berada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), begitu pula dengan pembayaran yang harus dilakukan.
"Namun, rata-rata hanya ada 50-60 unit kendaraan yang melakukan pengujian per hari dan banyak yang sudah memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut," katanya.
Pemilik kendaraan bisa mengalihkan dana yang sedianya digunakan membayar denda retribusi untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan.
Baca Juga:Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Juni 2022
"Besaran sanksi beragam, tetapi ada yang pernah diminta membayar denda hingga Rp2 juta," katanya.
- 1
- 2