SuaraJogja.id - Nasib RSD (42), warga Indramayu, Jawa Barat menjadi lebih rumit ketika pulang dari Malaysia. Sempat tertidur dalam bus saat perjalanan, ia berakhir jadi tahanan polsek Mlati, Kabupaten Sleman.
RSD ditangkap usai ketahuan mencuri di sejumlah rumah wilayah padukuhan Jongke, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati.
Saat dihadirkan saat rilis di Mapolsek Mlati, RSD mengaku, awalnya ia pulang dari Malaysia dan ingin kembali ke Indramayu.
Nahas, ia tertidur dalam bus dan terbangun saat ia sudah berada di Semarang. Mengingat ia punya rekan di Semarang, RSD menemuinya dan meminta bantuan pinjaman uang.
Baca Juga:Keseruan Bulan Juli, Sleman City Hall Siap Gelar Animal Kingdom hingga Lomba Musik Koplo
"Saya mau pulang ke Indramayu tidak ada uang, tinggal Rp10.000. Terus ketemu temen saya, mau pinjam uang. Tapi katanya tidak punya," ungkapnya, kala ditanyai wartawan, Kamis (30/6/2022).
Orang yang dianggap teman oleh RSD itu, kemudian memberikan dokumen permintaan sumbangan sebuah panti asuhan.
Temannya itu menyuruhnya meminta sumbangan ke sejumlah tempat dan orang, sebanyak 10% dari uang yang didapatkan bisa menjadi milik RSD.
"Terus dikasih dokumen itu, katanya 10 persen buat saya," terang RSD, yang mengatakan tak tahu-menahu kalau dokumen panti asuhan tersebut fiktif.
Kali pertama, ia mencoba meminta sumbangan ke sebuah rumah.
"Pas sampai di rumah itu saya ketok, sepi. Terus lihat handphone, langsung spontan diambil aja," kata RSD.
Berhasil curi handphone di rumah pertama, ia lanjut sasaran kedua. RSD jalan sekitar 200 meter dan masuk ke dalam sebuah kos-kosan.
"Ada kosan terbuka terus naik. Pintu terbuka dan ada laptop serta handphone, saya ambil," sebutnya lagi.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, aksi tersangka berhasil dihentikan karena saat tersangka meninggalkan kos-kosan tersebut, tersangka berpapasan dengan korban.
"Karena curiga, korban langsung mengecek kamar. Setelah didapati laptop dan handphonenya hilang, korban mengejar pelaku," lanjut Andhies.
Meminta sumbangan untuk panti asuhan menjadi modus tersangka melakukan pencurian.
"Pasalnya identitas panti asuhan fiktif. Kepada polisi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang ke Indramayu," tuturnya.
Terhadap pelaku, aparat kepolisian menjerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni