3 Orang Terluka Dalam Kasus Kekerasan di Jambusari yang Berujung Rusuh di Babarsari, Terkena Sajam hingga Busur Panah

Polisi menetapkan dua DPO atas kasus ribut di Jambusari yang memicu kerusuhan di Babarsari

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:04 WIB
3 Orang Terluka Dalam Kasus Kekerasan di Jambusari yang Berujung Rusuh di Babarsari, Terkena Sajam hingga Busur Panah
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polda DIY telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus kekerasan yang terjadi di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi kemarin. Dilaporkan tiga orang terluka akibat peristiwa tersebut.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa kasus itu dilaporkan oleh seseorang berinisial F. Kasus tersebut terkait dengan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun 51.

Sebagai informasi bahwa kasus di Jambusari tersebut merupakan rentetan dalam kericuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (4/7/2022) kemarin. 

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.

Baca Juga:Terkait Kerusuhan di Babarsari, Sosiolog UGM: Wilayah Yogyakarta Itu Istimewa Tetapi Regulasinya Tidak

Diketahui bahwa penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.

"Kejadian hari Sabtu 2 Juli 2022, TKP-nya di daerah Jambusari yang mengakibatkan 3 orang korban," kata Ade kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022).

Disampaikan Ade, tiga korban tersebut mendapatkan luka yang berbeda. Diakibatkan oleh senjata tajam hingga panah.

"Satu (korban) mengalami luka di tangan kanan. Kemudian yang kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, yang ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," paparnya.

Disampaikan Ade, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka) yang pertama adalah AL alias L, kemudian tersangka yang kedua adalah R.

Baca Juga:Sederet Peristiwa di Babarsari hingga Mendapat Julukan Gotham City

"Dari dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang," terangnya. 

Ade meminta kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan AL alias L dapat menghubungi nomor Direskrimum Polda DIY. Selain itu bisa juga menghubungi 110 yang merupakan saluran komunikasi bebas pulsa yang bisa diakses oleh siapapun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak