Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan di Jambusari, Semua DPO

kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:00 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan di Jambusari, Semua DPO
Polisi menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) tersangka AL alias L di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022)

SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan ada dua tersangka terkait dengan kasus pidana yang terjadi di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi kemarin. Saat ini dua tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama dimuka umum ini kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan dua tersangka," kata Ade kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022).

Sebagai informasi bahwa kasus di Jambusari tersebut merupakan rentetan dalam kericuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (4/7/2022) kemarin. 

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.

Baca Juga:Kronologi Kerusuhan Tiga Kelompok di Babarsari Yogyakarta, Berawal dari Bon Karaoke

Diketahui bahwa penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.

"(Tersangka) yang pertama adalah AL alias L, kemudian tersangka yang kedua adalah R. Dari dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang," terangnya. 

Ade meminta kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan AL alias L dapat menghubungi nomor Direskrimum Polda DIY. Selain itu bisa juga menghubungi 110 yang merupakan saluran komunikasi bebas pulsa yang bisa diakses oleh siapapun

Nantinya, kata Ade, kantor kepolisian terdekat akan mengangkat nomor telepon tersebut. Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi beberapa akun-akun resmi media sosial, instagram, Facebook Polda DIY, Humas Polda DIY dan juga Direktorat Reskrim Umum Polda DIY.

"Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AL alias L dapat menghubungi kami dan kami tidak berharap ada masyarakat atau pihak manapun yang membantu menyembunyikan AL alias L ini," tuturnya.

Baca Juga:Memahami Curahan Hati Anak Kos-kosan yang Tinggal di Kawasan Babarsari The Gotham City

Saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pencarian terhadap dua tersangka tersebut. 

"Selanjutnya kami akan memproses tuntas kasus ini dan terus melakukan pencarian terhadap para tersangka," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak