Di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
"Ini sekarang kain dari sekolah kan enggak boleh ya. Ada pergantian kebijakan gitu, aturan tidak boleh jualan seragam di sekolah. Jadi sekarang bisa beli sendiri di luar," terangnya.
Seorang pembeli, Nugroho mengaku tengah mencari seragam untuk anaknya yang baru masuk ke SD. Ada beberapa setel seragam yang ia beli.
Baca Juga:Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Pemda DIY Larang Sekolah Praktik Jual Beli Seragam
"Ini beli seragam yang dipakai sehari-hari soalnya baru masuk SD. Jadi belum punya seragam, sementara masih pakai biasa dulu ini, besok mulai seragam," ujarnya.