Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Pemda DIY Larang Sekolah Praktik Jual Beli Seragam

Sebelumnya Ombudsman DIY temukan praktik jual beli seragam di sejumlah sekolah di Jogja

Galih Priatmojo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:18 WIB
Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Pemda DIY Larang Sekolah Praktik Jual Beli Seragam
Sekda DIY, Baskara Aji. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY melarang setiap sekolah menjual seragam bagi siswanya. Sekolah juga dilarang mewajibkan siswanya untuk membeli seragam di koperasi sekolah.

Hal ini menyusul laporan dari Ombudsman DIY yang mencatat ada 12 sekolah di DIY yang melakukan jual beli seragam bagi siswanya. Dengan modus pengisian formulir seragam, orang tua dipaksa untuk membeli seragam dari koperasi sekolah.

"Sudah ada regulasinya bahwa sekolah atau komite itu tidak boleh menjual seragam. Regulasi yang ada terutama adalah peraturan menteri, seragam itu tidak boleh dijual oleh sekolah maupun oleh komite [sekolah]," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (08/07/2022).

Menurut Aji, kebijakan tersebut juga berlaku pada pembelian seragam khusus. Sekolah boleh saja menentukan bentuk dan detil seragam khusus yang harus dipakai siswanya namun tanpa paksaan membeli di koperasi sekolah.

Baca Juga:Kontingen Pesparawi Unjuk Rasa karena Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan, Pemda DIY Beri Tanggapan Ini

Namun Pemda tidak melarang koperasi sekolah menjual seragam sekolah atau alat tulis kantor lainnya. Bahkan orang tua diperbolehkan membeli seragam di koperasi sekolah.

"Tapi kalau kemudian tidak cocok kualitasnya, tidak cocok rupane (warnanya-red) dan harus beli diluar ya tidak apa-apa," ujarnya.

Siswa yang  kemudian membeli seragam di luar sekolah, lanjut Aji tidak boleh diperlakukan buruk oleh sekolah. Karena pengadaan seragam merupakan kebebasan orang tua alih-alih sekolah.

Bila nantinya ada laporan siswa yang diperlakukan tidak adil oleh sekolah karena masalah seragam, maka Dinas Pendidikan di kabupaten/kota diminta untuk menindak sekolah. Jangan sampai layanan pendidikan bagi peserta didik terganggu karena ketidaksukaan sekolah pada siswanya.

"Tidak boleh ada konsekuensi terhadap anak [yang membeli seragam diluar sekolah]," tandasnya.

Baca Juga:Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan

Secara terpisah Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masthuri mengungkapkan pihaknya masih melakukan evaluasi atas laporan praktik jual beli seragam di sekolah-sekolah. Sebab dimungkin tidak hanya 12 sekolah yang tercatat melakukan praktik tersebut.

"Dimungkinkan jumlahnya akan semakin banyak, kami masih evaluasi," jelasnya.

Berdasarkan laporan sejumlah penggiat pendidikan yang melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah, 12 sekolah di kabupaten/kota menjual seragam ke siswanya. Diantaranya SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Serandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta.

Praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang berisi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Selain itu Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak