SuaraJogja.id - Praktik jual beli seragam yang dilakukan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY kembali terjadi. Ombudsman RI Perwakilan DIY mendapatkan laporan 12 sekolah di kabupaten/kota di DIY menjual seragam pada peserta didiknya tahun ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masthuri saat dikonfirmasi, Kamis (07/07/2022) mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan praktik jual beli seragam di sekolah ini dari sejumlah penggiat pendidikan yang melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah. Sebut saja di SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Serandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta.
"[Praktik jual beli seragam] Ini hasil pemantauan dari kelompok penggiat pendidikan sprti BPY dan sarang lidi. Saya belum memantau lagi tapi dimungkinkan jumlahnya akan semakin banyak," paparnya.
Padahal praktik jual beli seragam tersebut, menurut Budi melanggar aturan. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
Baca Juga:Berkunjung ke Jogja, Wisatawan Diduga Tak Sopan dan Tak Punya Tata Krama, Naik Kursi Fasilitas Umum
Dalam praktik jual beli seragam tersebut, modus sekolah dengan dengan tidak menyertakan pernyataan pembelian seragam siswa boleh dilakukan diluar sekolah. Akibatnya orang tua tidak memiliki pilihan membeli seragam selain dari sekolah.
"Sekolah memberikan formulir pemesanan seragam anpa dilengkapi nama sekolah. Di [formulir] situ juga tida ditulis [seragam] bisa beli diluar. Akhirnya orangtua seakan wajib membeli [seragam di sekolah]," jelasnya.
Karenanya Budi meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di DIY serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di DIY untik mengambil langkah pencegahan. Tindakan evaluatif terhadap sekolah dan madrasah yang masih melakukan praktik jual beli seragam/bahan seragam dalam PPDB Tahun 2022 harus dilakukan.
Sebab dari pengalaman pemantauan PPDB pada 2021 lalu, praktik jual beli seragam dilakukan sekolah untuk bisa mendapatkan cashback atau uang kembalian dari toko bahan atau kain seragam yang bekerjasama dengan sekolah. Dari pengakuan sekolah pada tahun lalu, mereka bisa mendapatkan pengembalian uang sekitar Rp 10.000 untuk satu stel kain seragam dari toko.
"Tapi itu kan banyak kalau dikalikan jumlah siswa. Hari ini kami mengumpulkan data dari penyedia [seragam]," ujarnya.
Baca Juga:Gelar Uji Coba Lawan Persebaya, PSIM Jogja Harapkan Tuah Promosi ke Liga 1 masih Bekerja
Secara terpisah Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya menyatakan sesuai aturan PPDB, sekolah dilarang melakukan praktik jual beli seragam. Dengan adanya laporan dari Ombudsman, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut.
"Kami juga sudah buat surat edaran terkait dengan seragam. Pembelian [seragam] diserahkan kepada orang tua masing-masing," jelasnya.
Menurut Didik, dari laporan yang diterimanya, sejumlah sekolah yang disebut Ombudsman mengklaim proses PPDB belum sampai pada pembelian seragam. Sekolah-sekolah tersebut masih melakukan pendataan daftar ulang siswa, termasuk pemenuhan administrasi di sekolah
Namun jika nantinya sekolah-sekolah tersebut ternyata kedapatan memperjualbelikan seragam, Disdikpora akan memberikan sanksi kepada sekolah. Sanksi berupa lisan maupun administratif.
"Kita ingatkan secara lisan, kalau tidak ya peringatan tertulis," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi