SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu cair yang disuntikkan dalam kemasan tisu basah.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, termasuk satu warga negara asing asal Malaysia.
"Modus operandi ini mengedarkan narkotika jenis sabu cair dengan menggunakan tisu basah sebagai media perantara. Jadi di dalam basahnya tisu ada kandungan Metamfetamin atau sabu," kata Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto saat rilis di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Dua tersangka yang diamankan yakni AP (27) warga Sukoharjo, Pringsewu, Lampung berperan sebagai kurir serta MNF (29), warga negara Malaysia, yang tinggal, Sambek, Wonosobo, Jateng, berperan sebagai pemantau atau pengawas.
Baca Juga:Bandara YIA Berpotensi Jadi Hub Internasional? Ini Kata AirNav Soal Tantangan dan Peluangnya
Disampaikan Roedy, kasus ini terungkap saat tersangka AP (27) tiba di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada Minggu, 22 Juni 2025 sekira pukul 11.20 WIB. Ia datang dari Kuala Lumpur dan membawa sebuah koper berisi barang-barang.
Petugas Bea Cukai menaruh curiga pada koper itu ketika melewati mesin x-ray pada sekira pukul 11.40 WIB. Mulai dari bukti baju bayi, baju dewasa, satu bungkus pampers, dan sepuluh bungkus tisu basah masing-masing berisi 100 lembar.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan narkotest terhadap tisu tersebut. Hasilnya menunjukkan seluruh tisu mengandung metamfetamin atau sabu dengan berat bruto 9.540,8 gram atau 9,5 kilogram.
"Petugas Bea Cukai melakukan interogasi awal dan didapati bahwa akan ada seseorang yang melakukan penjemputan. Yang ternyata penjemput itu adalah WNA Malaysia dengan inisial MNF," ungkapnya.
Mengetahui hal itu, MNF turut berhasil diamankan oleh petugas di Bandara YIA. Usut punya usut, MNF ternyata berada dalam pesawat yang sama dengan AP hanya saja yang bersangkutan duduk di kursi seberangan.
Baca Juga:Karantina Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka di Bandara YIA, Begini Kronologinya
"MNF sebagai pemantau atau pengawas yang berada di deretan seat yang sama, hanya berbeda bersebrangan saja. Memastikan AP sampai di Jogja dan menjemput yakni MNF sendiri," tuturnya.
Meskipun kedua tersangka tidak saling kenal, MNF memang telah terbukti mengetahui identitas dan pergerakan AP.
"Tidak saling kenal tapi MNF tahu AP. Kemudian pergerakan mereka dikendalikan oleh pihak-pihak yang ada di Kuala Lumpur Malaysia. Ini kita berbicara dengan kejahatan terorganisir, soal sindikat," tegasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda DIY memperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu warga dari penyalahgunaan narkoba.
"Asumsi jika satu gram sabu dipakai oleh kurang lebih empat orang maka dengan pengungkapan sabu sebesar 9.540,8 gram, kami telah menyelamatkan 38.163 bahkan bisa ratusan ribu anak bangsa," tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.