Pelemparan Batu KA di Klaten Lukai 2 Korban, KAI dan Aparat Buru Pelaku

Tindakan pelemparan batu terhadap sarana transportasi umum seperti kereta api dapat dijerat dengan Pasal 194 KUHP.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Juli 2025 | 12:47 WIB
Pelemparan Batu KA di Klaten Lukai 2 Korban, KAI dan Aparat Buru Pelaku
Kondisi penumpang di kereta api. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Dua penumpang kereta api (KA) menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak dikenal saat KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng melintas di jalur antara Stasiun Klaten dan Solo Balapan, Minggu malam (6/7/2025).

Aksi vandalisme tersebut mengakibatkan kaca jendela kereta pecah, dan serpihan kaca melukai dua penumpang perempuan yang duduk di dalam gerbong.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Saragih di Yogyakarta, menyatakan setelah kejadian, petugas kereta segera memberikan penanganan darurat dan berkoordinasi dengan tim medis di Stasiun Solo Balapan.

"Saat tiba di Stasiun Solo Balapan, dua penumpang yang terkena serpihan kaca langsung dilakukan penanganan medis. Kemudian mereka dirujuk ke Rumah Sakit Triharsi, Solo," ungkapnya dikutip Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona

Kedua korban diketahui merupakan warga Surabaya dan mengalami luka ringan pada bagian wajah. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan awal di Solo, keduanya melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan KA Mutiara Selatan.

"Keduanya dirujuk untuk rawat jalan di RS Spesialis Surabaya," jelasnya.

Feni menyebut insiden ini sangat disayangkan karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA, termasuk petugas dan penumpang.

Karenanya KAI berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menelusuri pelakunya.

Hingga kini, KAI dan kepolisian masih terus menyelidiki pelaku aksi pelemparan batu tersebut.

Baca Juga:Libatkan KNKT, Menhub Evaluasi KAI Pasca Kebakaran Gerbong KA di Stasiun Tugu

Belum ada tersangka yang diidentifikasi namun dan penyelidikan terus dilakukan secara menyeluruh di lokasi kejadian dan sekitarnya.

Tindakan pelemparan batu terhadap sarana transportasi umum seperti kereta api dapat dijerat dengan Pasal 194 KUHP karena membahayakan keselamatan publik.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut keselamatan banyak orang. Kami terus berkoordinasi dengan polisi, dan akan tindak tegas jika pelaku ditemukan," kata dia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT KAI telah melakukan pelaporan resmi ke Polres Klaten dan bekerja sama dalam proses penyelidikan.

Langkah-langkah awal sudah ditempuh, termasuk penelusuran lokasi kejadian.

"Kami juga melakukan pendekatan kepada warga sekitar jalur untuk mengumpulkan informasi yang mengarah pada pelaku," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak