Pelemparan Batu KA di Klaten Lukai 2 Korban, KAI dan Aparat Buru Pelaku

Tindakan pelemparan batu terhadap sarana transportasi umum seperti kereta api dapat dijerat dengan Pasal 194 KUHP.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Juli 2025 | 12:47 WIB
Pelemparan Batu KA di Klaten Lukai 2 Korban, KAI dan Aparat Buru Pelaku
Kondisi penumpang di kereta api. (Pixabay)

Feni menambahkan, dalam peristiwa pelemparan tersebut, pihaknya tidak menemukan batu di dalam gerbong. Saat kaca pecah karena lemparan dari luar yang mencederai penumpang, hanya serpihan kaca yang ditemukan.

Saat ini gerbong yang terdampak telah dinonaktifkan sementara untuk proses perawatan. Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, KAI melakukan berbagai upaya strategis. Di antaranya peningkatan patroli di jalur rawan oleh tim pengamanan internal.

Selain itu koordinasi intensif dengan kepolisian untuk pemantauan wilayah sekitar rel. KAI juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel serta penambahan kamera CCTV di titik-titik yang telah dipetakan sebagai kawasan rawan.

"Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, apalagi pelemparan. Ini bukan hanya membahayakan orang lain, tapi juga melanggar hukum," imbuhnya.

Baca Juga:Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak