SuaraJogja.id - Seorang lelaki warga Banyumas, Jawa Tengah, berinisial IA (29) harus rela menjalani hari-harinya di tahanan Mapolsek Ngaglik, Kabupaten Sleman usai kedapatan berulah di tempat kerjanya.
Ia ditangkap usai dilaporkan karena diduga mencuri uang majikannya, saat bekerja menjadi karyawan jasa cuci mobil
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, kejadian pencurian bermula pada Sabtu (18/6/2022).
Saat berada di tempat usaha cuci mobil, korban bernama GR (25) warga Jogja terkejut mengetahui uang yang ia simpan di mesin kasir tidak ada.
Baca Juga:Komplotan Pencuri Tiang WiFi Milik Telkom di Binjai Ditangkap
"Uang senilai Rp4,1 juta raib. Di waktu yang sama, karyawannya yang berinisial IA juga tak berada di lokasi," terangnya, Kamis (14/7/2022).
Korban kemudian mengecek rekaman sirkuit kamera televisi yang terpasang. Dari sana diketahui, bahwa yang telah mengambil uang di laci meja kasir adalah karyawannya sendiri.
Korban kemudian melapor ke Polsek Ngaglik. Petugas yang menerima laporan segera bergerak menyelidiki, meminta keterangan saksi-saksi dan mempelajari rekaman kamera pengintai.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Banyumas, Jawa Tengah," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IA disangkakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga:Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Tanjung Balai Ditangkap: Dia Beraksi Saat Cuaca Hujan
Kontributor : Uli Febriarni