Disebut Lakukan Pungutan Seragam Sekolah, Ini Kata Pihak SMP N 1 Depok

SMP N 1 Depok disebut sebagai salah satu sekolah yang lakukan pungutan seragam

Galih Priatmojo
Senin, 18 Juli 2022 | 17:47 WIB
Disebut Lakukan Pungutan Seragam Sekolah, Ini Kata Pihak SMP N 1 Depok
Ilustrasi seragam sekolah gratis. [ANTARA]

"Mereka bertugas untuk mencatat siapa saja orang tua yang mau pesan seragam lewat mereka. Tapi, yang ingin membeli di luar bisa. Tidak ada kewajiban dan paksaan," ujarnya. 

Dalam ketentuannya, lanjut Chasidin, pihak sekolah maupun komite memang dilarang turut serta dalam pengadaan seragam sekolah.

Seragam putih biru dan Pramuka atau seragam lain di luar seragam identitas khusus, sepenuhnya diserahkan ke masing-masing orang tua siswa. 

Larangan jual-beli seragam di sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:Kembali Naik, dalam Tiga Hari Ada Penambahan 63 Kasus Aktif Covid-19 di Sleman

Aturan lainnya, yakni Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Disusul dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan surat edaran Gubernur DIY nomor 22/SE/IV/2021 tentang penggunaan pakaian seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. 

"ORI DIY masih akan mendalami laporan warga soal pengadaan seragam sekolah di SMP N 1 Depok," tambah dia. 

Nantinya, setelah mendatangi sekolah pihaknya akan meminta klarifikasi langsung ke perwakilan orang  tua siswa. 

"Kalau memang dikoordinir orang tua dan kesepakatan bersama mungkin tidak [melanggar]. Tapi kalau ada peran dari sekolah dan komite, secara aturan kan tidak boleh," ujarnya. 

Baca Juga:Begal Payudara Lagi-lagi Resahkan Pengendara Motor di Ngaglik Sleman, Polsek: Berani Lapor!

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pihak sekolah yang diduga menjalankan praktik penjualan seragam ataupun bahan seragam kepada calon siswanya dalam proses PPDB 2022 sudah meminta maaf. 

"InsyaAllah di Sleman tidak ada pungutan apapun," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak