Disebut Lakukan Pungutan Seragam Sekolah, Ini Kata Pihak SMP N 1 Depok

SMP N 1 Depok disebut sebagai salah satu sekolah yang lakukan pungutan seragam

Galih Priatmojo
Senin, 18 Juli 2022 | 17:47 WIB
Disebut Lakukan Pungutan Seragam Sekolah, Ini Kata Pihak SMP N 1 Depok
Ilustrasi seragam sekolah gratis. [ANTARA]

Hasil dari agenda itu, diketahui bahwa pengadaan seragam telah diserahkan dan dikoordinasi oleh orang tua siswa. Bukan komite maupun sekolah.

"Tetapi sebelumnya, pada 2 Juli 2022, soal seragam ini memang sempat dikoordinasi oleh pihak sekolah," sebutnya. 

Dikarenakan adanya Surat Edaran (SE) dari dinas terkait untuk menghentikan tindakan itu, maka akhirnya disetop. Dan urusan seragam ini dikembalikan ke orang tua siswa.

Saat ini, pengadaan seragam di SMP N 1 Depok dikembalikan sepenuhnya ke orang tua siswa.

Baca Juga:Kembali Naik, dalam Tiga Hari Ada Penambahan 63 Kasus Aktif Covid-19 di Sleman

Chasidin mengatakan, di masing-masing kelas telah ditunjuk satu orang tua sebagai koordinator. Ada enam kelas murid baru di sekolah tersebut, sehingga ada enam orang tua sebagai koordinator. 

"Mereka bertugas untuk mencatat siapa saja orang tua yang mau pesan seragam lewat mereka. Tapi, yang ingin membeli di luar bisa. Tidak ada kewajiban dan paksaan," ujarnya. 

Dalam ketentuannya, lanjut Chasidin, pihak sekolah maupun komite memang dilarang turut serta dalam pengadaan seragam sekolah.

Seragam putih biru dan Pramuka atau seragam lain di luar seragam identitas khusus, sepenuhnya diserahkan ke masing-masing orang tua siswa. 

Larangan jual-beli seragam di sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:Begal Payudara Lagi-lagi Resahkan Pengendara Motor di Ngaglik Sleman, Polsek: Berani Lapor!

Aturan lainnya, yakni Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak