Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS

Waktu sekitar 3 bulan dari UU TPKS disahkan dinilai masih terlalu singkat. Ditambah lagi ada banyak pihak yang kemudian belum mengetahui isinya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:44 WIB
Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS
RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022) kemarin di Jakarta setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.

SuaraJogja.id - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/4/2022) lalu. Kehadiran UU yang telah lama dinanti tersebut diharapkan dapat mengatasi secara maksimal persoalan kekerasan seksual di Indonesia. 

Namun tidak dipungkiri masih ada jalan panjang untuk menghapus tindak kekerasan seksual. Diperlukan komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut secara kuat.

Terkait implementasi UU TPKS, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono menyebut sudah sempat mendiskusikannya belum lama ini dengan sejumlah pihak di beberapa daerah. Hasilnya, ternyata masih terlihat ada kegamangan oleh aparat penegak hukum. 

"Masih ada kegamangan oleh aparat penegak hukum terutama semua pihak lah. Mulai dari pendamping korban, aparat penegak hukum, terutama kepolisian karena kan undang-undang ini relatif baru," kata Sri saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan

"Paradigmanya berbeda dan banyak yang istilahnya itu bahasanya karena tindak pidana khusus itu menyimpangi prinsip-prinsip umum yang selama ini dianggap tidak terlalu pas dengan penanganan kasus kekerasan seksual," sambungnya.

Waktu sekitar 3 bulan dari UU TPKS disahkan dinilai masih terlalu singkat. Ditambah lagi ada banyak pihak yang kemudian belum mengetahui isinya.

Ia tak memungkiri implementasi undang-undang tersebut memang membutuhkan waktu. Sehingga saat ini yang paling penting adalah harus segera dilakukan sosialisasi terhadap peraturan ini.

"Kepada terutama pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk menangani kasus kekerasan seksual," ucapnya.

Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS 

Baca Juga:Komnas HAM: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius Bagi Anak-Anak, Polri Harus Terapkan UU TPKS

Implementasi UU TPKS sendiri menghadapi sejumlah hambatan. Namun, kata Sri, dua hambatan yang paling utama sejauh ini terkait kapasitas dan budaya institusi

"Saya pikir hambatan utama memang, satu pengetahuan dan kedua adalah budaya institusi yang selama ini harus diubah dulu melihat korban, cara melihat kasus kekerasan seksual, itu harus diubah semua. Itu yang paling berat," terangnya. 

Disampaikan Sri, terkait dengan budaya institusi sendiri selama ini memang masih melihat kasus kekerasan seksual itu tidak prioritas. Apalagi jika pelakunya adalah orang yang memiliki posisi di sebuah organisasi atau lembaga.

Contoh kasus adalah kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini baru kemudian orang, terkhusus penyidik akan lebih berani bergerak.

Bahkan memang harus segera ditindaklanjuti sebab ada pemberatan hukuman. Apalagi jika itu dilakukan oleh pihak-pihak yang sebetulnya memiliki kewajiban untuk penanganan.

Jika kemudian ada yang menyulitkan saat proses penanganan juga akan terancam Pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di sana tertuang aturan pidana bagi orang-orang yang sengaja menghalang-halangi penyelidikan kasus kekerasan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak