Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS

Waktu sekitar 3 bulan dari UU TPKS disahkan dinilai masih terlalu singkat. Ditambah lagi ada banyak pihak yang kemudian belum mengetahui isinya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:44 WIB
Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS
RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022) kemarin di Jakarta setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.

"Nah saya pikir ini paradigma baru yang mau nggak mau orang harus tahu, kasus harus ditangani secara baik," ucapnya.

Menyoal kendala kapasitas, kata Sri, erat pula kaitannya dengan kasus yang banyak dan perlu penegakan hukum. Sehingga kapasitas orang yang menanganinya pun juga akan sangat terlihat.

Selain itu persoalan anggaran tak bisa dikesampingkan begitu saja. Mengingat UU TPKS disahkan ketika anggaran sudah berjalan.

"Pasti akan ada kesulitan-kesulitan teknis untuk segera penanganan dengan dana yang masih menggunakan dana terbatas dan belum menggunakan anggaran misalnya seperti yang dibutuhkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.

Baca Juga:Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan

"Nah itu pasti berpengaruh, kan data itu dibutuhkan untuk penanganan kasusnya, siapa yang menangani secara cepat, jumlah penanganannya, termasuk pengumpulan alat bukti yang sekarang ada forensik bukan hanya visum dan sebagainya. Itu juga berpengaruh terhadap anggaran," sambungnya. 

Belum Ada Aturan Turunan Bukan Alasan

Perempuan yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Pusat Studi Wanita itu mengatakan bahwa aturan turunan memang penting untuk penerapan UU TPKS ini. Terlebih untuk memperlancar koordinasi antarpihak. 

"Aturan turunan tentu menjadi penting. Terutama soal koordinasi sistem peradilan pidana terpadunya. Nah ini kan lagi dipersiapkan," ujar Sri.

Kendati belum ada aturan turunan perundang-undangan dari UU TPKS tersebut, Sri menyatakan bahwa hal itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan penanganan dengan kasus-kasus yang ada.

Baca Juga:Komnas HAM: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius Bagi Anak-Anak, Polri Harus Terapkan UU TPKS

"Belum adanya aturan turunan tidak menjadi alasan untuk tidak menangani. Tapi dengan adanya peraturan perundang-undangan turunan itu akan lebih mempermudah nantinya," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kalau pemerintah tengah ngebut mengerjakan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Itu dilakukan pemerintah untuk dapat melakukan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual bukan hanya di sekolah namun secara luas.

"Sekarang peraturan turunannya, PP sedang kita kebut, karena piranti yang paling kita butuhkan untuk melakukan tindakan-tindakan, baik itu pencegahan maupun penindakan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).

"Dengan ada UU ini dengan produk turunannya, insyaAllah penanganan kekerasan, bukan hanya di sekolah, tapi kekerasan dalam arti yang luas juga akan mudah dilakukan," sambungnya.

Sembari menunggu aturan turunan UU TPSK itu dibuat, Muhadjir menilai media massa turut memiliki peran untuk memberikan edukasi waspada akan tindakan pelecehan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekolah lainnya. Media massa juga bisa menyebarkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual supaya melahirkan efek jera ke depannya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menjawab perihal adanya relasi kuasa pada kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Relasi kuasa tersebut dinilai akan memberatkan korban untuk melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak