Pamongnya Terseret Dugaan Korupsi, Kalurahan Sinduharjo Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Lurah Sinduharjo Sudarja menyebut, pamong yang terjerat kasus korupsi sudah diberhentikan sementara.

Galih Priatmojo
Selasa, 26 Juli 2022 | 10:59 WIB
Pamongnya Terseret Dugaan Korupsi, Kalurahan Sinduharjo Tak Akan Beri Bantuan Hukum
Seorang pengguna jalan sedang melintas di depan tembok penunjuk gedung Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin (25/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

Kala ditanya nasib tanah pelungguh yang bermasalah ini, Sudarja mengaku menunggu keputusan hukum tetap atas tersangka S. Kemudian, menunggu rekomendasi Pemerintah Kabupaten Sleman atas tindak lanjut yang bisa diambil berikutnya.

Anggota Tim Verifikasi Pemanfaatan Tanah Pelungguh Ngabean Kulon, Anggoro Septian mengungkap, tanah pelungguh yang kini menjadi objek perkara dugaan tipikor yang menyeret S, memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi.

Saat ini terbagi dalam 53 kavling, terdiri dari rumah, indekos, tanah kosong.

Sebelumnya diberitakan, seorang dukuh di Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman terseret dugaan korupsi sewa tanah desa di Ngabean Kulon, Kalurahan Sinduharjo. 

Baca Juga:Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo mengatakan, perkara ini masih dalam masa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

"Oknum dukuh yang bersangkutan sudah ditahan sejak 23 Juni 2022 dan berkas penyidikan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman," kata dia, kala dihubungi, Jumat (22/7/2022). 

Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan tanah pelungguh seluas 8.000 meter persegi, untuk disewakan menjadi bangunan rumah atau kos-kosan tanpa sepengetahuan desa dan tanpa dilengkapi Surat Keputusan (SK) yang berlaku.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak