Sudarja menjelaskan, tindakan tersangka S, --yang kini jadi tahananKejaksaan Negeri Sleman--, dinilai sebagai tipikor karena pemerintah kalurahan punya aturan mengenai pengelolaan tanah pelungguh.
Ia membenarkan, hasil pengelolaan tanah pelungguh digunakan sebagai pendapatan pamong kalurahan. Namun, secara prosedural, pamong hanya mendapat kewenangan mengelola. Bukan menyewakan.
Bila ada transaksi sewa-menyewa, maka harus diawali dengan adanya pengajuan proposal, pengurusan di tingkat kalurahan dan dilakukan oleh lurah langsung.
Selain itu, sejak 2017 dan telah diundangkannya Pergub DIY tentang Pemanfaatan Tanah Desa, ada ketentuan bagi hasil sewa pemanfaatan tanah tersebut. Persentasenya 20% untuk rekening Kalurahan dan 80% untuk pamong.
Baca Juga:Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar
Namun diketahui, dalam dugaan tipikor ini, tersangka S telah melakukan tindakan melanggar prosedural dalam kegiatan sewa-menyewa tanah pelungguh tersebut. Baik itu saat 2008, awal tanah pelungguh disewakan dan saat Pergub telah diundangkan atau perpanjangan sewa.
S telah menjalankan transaksi sewa-menyewa tanah pelungguh atas nama pribadinya sebagai pamong kalurahan. Tidak lewat proses seperti yang sudah diatur dalam ketentuan.
Sudarja menyebut, sejak 2017 tidak ada sama sekali dana bagi hasil yang disetorkan tersangka kepada Pemerintah Kalurahan. Padahal, secara prosedur, ada hak Kalurahan dalam dana hasil sewa.
"Tidak ada [uang disetorkan ke rekening Kalurahan]," ujar Sudarja, menggelengkan kepala.
Meski salah satu pamongnya terlibat dugaan tipikor, pihak Pemerintah Kalurahan Sinduharjo hingga kini belum menghitung rinci jumlah kerugian yang dialami.
Baca Juga:Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas
"Takut keliru hitung," ucapnya.