Selain itu, lanjut Irianta, Dinsos P3A Kulon Progo mengintensifkan sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di kecamatan se-Kulon Progo.
"Kami memfasilitasi pertemuan FPKK di kecamatan untuk sosialisasi undang-undang tersebut," katanya.
Kabid PPA Dinsos P3A Kulon Progo Sri Suharwati mengatakan Dinsos P3A mencatat kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan setiap tahun fluktuatif. Pada 2021 sebanyak 72 kasus, kemudian Januari hingga Juli 2022 terjadi kekerasan anak 31 kasus dan perempuan 13 kasus.
"Kasus selama 2022 ini lebih kepada kasus pencabulan perempuan dan anak," katanya.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bekasi Melonjak Drastis, Korban Diminta untuk Berani Melapor
Dinsos P3A Kulon Progo berharap tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu pelaku kejahatan atas kasus ini diberikan hukuman sesuai perbuatannya.
"Kami bekerja sama dengan Polres Kulon Progo untuk penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak," katanya. [ANTARA]