Hal tersebut diatur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Pasal 106 Ayat 2 UU LLAJ menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Sementara Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Kontributor : Gita Putri Rahmawati