SuaraJogja.id - TH, warga padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, pada akhir Juli 2022, ia mendatangi rumah tetangganya subuh-subuh sekitar pukul 04.30 WIB. TH yang mengetahui suami korban sedang ke masjid untuk salah berjamaah, langsung masuk ke rumah dan menuju ke kamar korban.
"Melihat korban tidur, ia menarik kalung dari leher korban. Takut korbannya berteriak, maka ia memukul mulut korban. Gigi korban patah tiga, lebam di kedua bagian mata," ujarnya, di Mapolsek Ngaglik, Kamis (4/8/2022)
Setelah memukuli korban, pelaku keluar mengambil dompet dan telepon genggam yang sedang dalam kondisi diisi daya.
Baca Juga:Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya
"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta," sebutnya.
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriyani menyebut, hasil curian digunakan TH untuk membayar utang dan kesenangan pribadinya.
TH ditangkap pada 2 Agustus 2022, sehingga terhitung aparat bisa meringkus pelaku dalam tiga hari.
Anjar mengatakan, pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta ini, mencuri di saat pintu kediaman korban tidak terkunci.
"Karena tetangga, dia sudah tau situasi kebiasaan sehari-hari keluarga korban," ucapnya.
Baca Juga:Kecelakaan Libatkan Dua Motor di Sleman, Dua Orang Meninggal Tiga Lainnya Luka-luka
Sebagai barang bukti, disita dua dua unit telepon genggam, baju dan kaos yang dikenakan saat beraksi, dua kalung serta uang tunai.
"Ada juga sandal pelaku yang tertinggal di TKP," tuturnya.
Akibat perbuatannya, TH disangkakan pasal 365 KUH Pidana.
Kala ditanyai wartawan, TH mengaku nekat mencuri untuk membayar pinjaman daring yang sudah mencapai Rp6 juta.
Sementara itu, TH nekat memukul istri korban karena ia terbangun dari tidur saat TH sedang beraksi.
"Takut dia berteriak," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni