Dipanggil ORI DIY Terkait Dugaan Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Begini Keterangan Guru Agama SMAN 1 Banguntapan

Budhi Masturi mengatakan guru agama yang berinisal U itu merupakan satu dari tiga guru agama yang ada di sekolah tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:16 WIB
Dipanggil ORI DIY Terkait Dugaan Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Begini Keterangan Guru Agama SMAN 1 Banguntapan
Koordinator guru BK yang dimintai keterangan ORI DIY didampingi dua guru lainnya langsung memasuki mobil setelah diperiksa, Rabu (3/8/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah guru yang diduga terlibat dalam dugaan kasus pemaksaan memakai jilbab kepada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan hingga berujung depresi. Terbaru ada salah satu guru agama yang dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan guru agama yang berinisal U itu merupakan satu dari tiga guru agama yang ada di sekolah tersebut. Ia dipanggil untuk mengetahui interaksi yang terjadi dengan siswa tersebut saat pelajaran agama.

"Tujuan kami ingin mengetahui selama beliau mengajar mata pelajaran agama di kelas. Karena kan itu mulai tanggal 19 (Juli) itu jam pertama pelajaran agama, jam kedua pelajar kimia, dan jam ketiga sosiologi," ujar Budhi kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

"Jadi kami ingin mengetahui selama mata pelajaran agama itu apa aja yang disampaikan dan bagaimana interaksi guru terhadap si anak," sambungnya.

Baca Juga:ORI DIY Panggil Guru BK hingga Guru Agama SMAN 1 Banguntapan Terkait Dugaan Pemaksaan Pemakaian Jilbab

Disampaikan Budhi, dari penjelasan yang disampaikan guru agama tersebut saat itu baru tahap pengenalan silabus mata pelajaran. Sehingga belum membahas soal busana, aurat dan sebagainya yang membuat interaksi masih sangat terbatas.

"Tapi memang setelah kemudian mengetahui ada satu siswa yang tidak memakai pakaian identitas keagamaan guru agama menyampaikan kepada wali kelas," tuturnya.

Berdasarkan penjelasan guru agama kepada Ombudsman disebut bahwa yang bersangkutan tidak ada komunikasi verbal khusus kepada yang bersangkutan. Guru itu hanya berkomunikasi kepada siswa itu saat membacakan presensi saja. 

"Kemudian saat dipanggil untuk absen namanya sama seperti teman lainnya ditanya sudah bisa baca Al-Quran atau belum dan yang bersangkutan menilai," terangnya.

Sementara itu, guru agama berinisal U enggan berkomentar banyak ketika dimintai keterangan wartawan. 

Baca Juga:Tindaklanjuti Kasus Dugaan Paksa Pakai Jilbab Terhadap Siswi SMA di Bantul, ORI DIY Bakal Panggil Guru BK

"Nanti satu pintu aja, pak kepala (sekolah)," ujarnya singkat sambil memasuki mobil.

Setelah satu guru agama tersebut, ORI DIY hari ini masih melanjutkan pemeriksaan kepada wali kelas. Sejauh ini Ombudsman sudah memeriksa mulai dari kepala sekolah, koordinator guru bimbingan konseling (BK) dan guru BK kelas. 

Terbaru diketahui bahwa koordinator guru bimbingan konseling (BK) sekolah tersebut yang berinisiatif melakukan tindakan memakai jilbab kepada salah satu siswi tersebut.

Ombudsman juga menyebut pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi itu sudah terkonfirmasi memang benar dilakukan. Saat peristiwa pemakaian jilbab itu ada tiga orang guru yang berada di ruangan BK yakni koordinator guru BK, guru BK kelas dan wali kelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini