SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan fakta baru terkait dengan kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab kepada salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan yang berujung depresi.
Ketua Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi menjelaskan bahwa siswi itu menangis dan mengunci kamar mandi sekolah selama berjam-jam bukan setelah dipakaikan jilbab oleh gurunya. Melainkan berselang enam hari setelah peristiwa itu.
Keterangan itu diterima oleh salah satu guru bimbingan konseling (BK) SMAN 1 Banguntapan yang dimintai keterangan oleh Ombudsman di kantor ORI DIY, Rabu (3/8/2022) hari ini.
"Kami memperoleh penjelasan yang meluruskan informasi yang selama ini beredar bahwa anak itu mengunci diri di kamar mandi itu tanggal 26 Juli. Sementara pemakaian pakaian keagaaman (jilbab) itu di tanggal 20 Juli," kata Budhi kepada awak media.
Baca Juga:Tanggapi Kasus Dugaan Pemaksaan Pemakaian Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Dua Wakil Rakyat Ini Beda Sikap
"Jadi tidak bukan setelah dalam ruangan BK dicontohkan atau dpakaikan pakaian keagamaan, lalu setelah itu ke kamar mandi mengunci diri, bukan," sambungnya.
Budhi melanjutkan bahwa peristiwa siswi yang menangis dan mengunci diri di kamar mandi itu dilakukan setelah jam pelajaran Kimia. Sehingga yang bersangkutan tidak mengikuti kelas berikutnya.
"Setelah jam pelajaran kimia dia kemudian tidak mengikuti kelas berikutnya sosiologi ketika ditanyakan guru sosiologi tidak mengetahui sejak jam dia mengajar. Dicari baru ketemu di toilet sedang menangis," terangnya.
Sehingga, kata Budhi, peristiwa siswi yang mengurung diri di toilet sekolah pada tanggal 26 Juli 2022 kemarin itu masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
"Jadi ini masih misteri yang kita harus pecahkan. Besok kita menghadirkan guru agama dan wali kelas. Apa yang terjadi di hari-hari itu dan di jam-jam itu," ucapnya.
Baca Juga:Pakai Baju dan Jilbab Merah, Cewek Ini Malah Menyatu dengan Kursi Kondangan
Kendati demikian, ia menyebut keluhan si anak tentang rasa tidak nyaman itu sudah terjadi sejak tanggal 19 Juli 2022. Diketahui pula tanggal itu merupakan hari yang sama dengan tanggal 26 Juli 2022.
Ketidaknyamanan itu juga masih berkaitan dengan pakaian keagamaan tersebut. Terlebih konseling yang dilakukan oleh guru BK sendiri tidak hanya dilakukan di ruangan saja tetapi juga di luar.
"Sebelum yang di ruang BK kan ada semacam konseling dalam bahasa mereka tapi itu di gazebo, itu di luar [ruangan]. Kemudian selain itu juga diajak komunikasi di kelas dan sampai diajak makan di kantin dan sebagainya. Itu dari sebelum tanggal 20 [Juli]," ungkapnya.
"Saya belum pada kesimpulan dipaksa atau tidak dipaksa tapi anak merasa tidak nyaman terkait dengan pengenaan pakaian keagaaman sejak tanggal 19 [Juli] dan ada proses-proses komunikasi konseling gitu yang kemudian di tanggal 26 itu yang kita masih harus cari informasinya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang siswa kelas 10 atau 1 SMA Negeri 1 Banguntapan sempat dipaksa untuk mengenakan jilbab oleh gurunya. Akibatnya siswi berusia 16 tahun itu disebut mengalami depresi.
Diketahui pada Jumat (29/7/2022) kemarin Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY sendiri telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan dugaan kasus bullying terhadap salah satu siswinya itu.
Kemudian pada hari ini Rabu (3/8/2022) dilakukan pemanggilan kepada dua orang yakni koordinator guru BK dan guru BK kelas.