SuaraJogja.id - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di SMAN 1 Banguntapan terus bergulir. Tak hanya Pemda DIY yang akhirnya turun tangan, para wakil rakyat pun memberikan tanggapannya. Namun ada pendapat yang berbeda dari dua wakil rakyat di DPRD DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto meminta pemda segera memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi. Pemda diminta menjamin kemerdekaan menjalankan agama dan kepercayaan siswa di sekolah.
Menurut Eko, kemerdekaan menjalankan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan pasal 29 UUD 1945 menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan lagi terjadi lagi. Lingkungan pendidikan di DIY harus menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik," ujarnya.
Eko menambahkan, Pemda perlu memastikan praktik menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa. Keberagaman bhinneka tunggal ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.
"Mari jalankan pendidikan, sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana meminta kasus tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY sudah memberikan solusi yang baik. Siswi tersebut difasilitasi untuk pindah sekolah bila tidak merasa nyaman.
Huda mengungkapkan guru yang menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurutnya wajar. Tindakan itu terlarang kalau diberlakukan pada siswa non muslim.
"Saya menilai wajar jika guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang dianggap baik pada muridnya. Seseorang mungkin saja salah dalam komunikasi, tetapi sebaiknya proporsional saja, jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isyu ini, apalagi dikaitkan dengan intoleransi," ungkapnya.
Baca Juga:Dipanggil Disdikpora DIY, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab
Huda menyebutkan, saran dari guru di SMAN 1 Banguntapan sebenarnya mirip dengan guru yang menyarankan sholat jamaah, puasa ramadhan, tidak mengkonsumsi narkoba kepada siswa yang sesuai agamanya. Saran itu bukan masuk ranah intoleransi tapi proses pendidikan.
Seorang guru juga sangat bisa menyarankan siswa beragama lain untuk taat melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing masing. Sebab hal itu merupakan tugas guru.
Namun metode dan komunikasi penyadaran yang lebih penting. Sebab seseorang melaksanakan kebaikan mestinya berdasar pemahaman dan kesadaran yang baik.
"Itu juga tugas guru dan isntitusi pendidikan," ujarnya.
Huda mengharapkan semua pihak menghormati tugas guru dan institusi pendidikan. Namun sepanjang mereka tidak melanggar aturan yang berlaku.
Karenanya kika ada aturan yang dilanggar maka dinas terkait harus mengambil tindakan yang sesuai. Selain itu mengklarifikasi duduk permasalahan sebenarnya agar kasus itu tidak berkembang dan merugikan dan mengkonotasikan DIY sebagai kota intoleran dan sebagainya.
"Kenyataannya DIY itu wilayah yang dangat toleran dan menjadi miniatur Indinesia dalam hal toleransi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi