Setelah Bharada E, Bareskrim Polri Tetapkan Brigadir RR Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 07 Agustus 2022 | 22:25 WIB
Setelah Bharada E, Bareskrim Polri Tetapkan Brigadir RR Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J. [ANTARA]

Baca Juga:Gagal Jenguk Suami, Istri Ferdy Sambo Berlinang Air Mata di Mako Brimob

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak