Etika Bisnis Syariah, dari Jual Beli, Sewa Menyewa Hingga yang Dilarang

Sistem ekonomi lebih berkaitan dengan bangunan masyarakat yang perilakunya didasarkan pada sumber Islam yaitu Al Quran dan Al Hadit.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:41 WIB
Etika Bisnis Syariah, dari Jual Beli, Sewa Menyewa Hingga yang Dilarang
Ilustrasi ekonomi syariah [Pixabay]

SuaraJogja.id - Ekonomi syariah menjadi booming di tengah gejolak ekonomi kapital saat ini. Bahkan Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak, serius mengembangkan ekonomi syariah. Lalu bagaimana etika bisnis syariah masa kini?

Dalam tulisan Nihayatul Masykuroh yang berjudul Etika Bisnis Islam dijelaskan, sistem ekonomi Islam tidak identik dengan sistem kenegaraan di beberapa negara Timur Tengah yang menggunakan Islam sebagai dasar negaranya.

Sistem ekonomi lebih berkaitan dengan bangunan masyarakat yang perilakunya didasarkan pada sumber Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadit.

Etika bisnis Islam mempunyai prinsip dasar dalam implementasinya. Di antaranya kebebasan individu, hal terhadap harta, batas wajar, jaminan sosial, distribusi kekayaan, larangan menumpuk kekayaan, dan kesejahteraan masyarakat dan individu.

Baca Juga:Kodam III Siliwangi Baiat 50 Anggota NII Kembali ke NKRI

Sementara 3 dasar ekonomi syariah di antaranya:

1. Tawhid

Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.

2. Khilafah

Prinsip ini mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.

Baca Juga:3 Ide Bisnis Sampingan, Bisa Dimulai saat Perusahaan Tempat Anda Bekerja Sudah Goyang

3. ‘Adalah

Adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumber daya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah.

Selain itu dalam etika bisnis syariah ada beberapa yang dilarang. Di antaranya Monopoli, Oligopoli, dan Monopsomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak