Kronologi Awal Kematian Brigadir J Hangus, Kadiv: Karopenmas Sesuai Fakta dari Sumber TKP Duren Tiga

Sebelumnya Karopenmas menyampaikan kematian Brigadir J diawali adanya aksi tembak-menembak

Galih Priatmojo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:02 WIB
Kronologi Awal Kematian Brigadir J Hangus, Kadiv: Karopenmas Sesuai Fakta dari Sumber TKP Duren Tiga
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20-7-2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak