Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Kronologi Awal Kematian Brigadir J Hangus, Kadiv: Karopenmas Sesuai Fakta dari Sumber TKP Duren Tiga
Sebelumnya Karopenmas menyampaikan kematian Brigadir J diawali adanya aksi tembak-menembak
Galih Priatmojo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:02 WIB

BERITA TERKAIT
Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Bambang Soesatyo Soroti Langkah Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
10 Agustus 2022 | 17:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
12 Juni 2025 | 22:10 WIB WIBTerkini