SuaraJogja.id - Vaksinasi booster kedua bagi tenaga kesehatan sangat efektif untuk meningkatkan perlindungan dari risiko COVID-19 menurut keterangan Ketua Satuan Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban.
"Booster kedua sangat efektif dan aman, kebijakan pemberian booster kedua bagi tenaga kesehatan ini merupakan hal yang tepat," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Zubairi, yang berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi itu, menambahkan, pada tahap awal prioritas pemberian vaksinasi dosis penguat kedua ditujukan untuk kalangan tenaga kesehatan.
"Namun pada tahap selanjutnya juga diharapkan bisa mencakup masyarakat secara umum. Intinya adalah mulai dari kelompok yang risikonya lebih besar," katanya.
Baca Juga:Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Dokter Nilai Vaksinasi Booster Kedua pada Nakes Langkah yang Tepat
Menurutnya, pemberian vaksinasi dosis penguat kedua akan meningkatkan kadar antibodi bagi individu yang telah divaksin.
"Hal ini sangat penting untuk meningkatkan proteksi bagi individu yang telah divaksin, termasuk bagi kalangan tenaga kesehatan yang menjadi salah satu garda terdepan dalam penanganan penyakit ini," katanya.
Pihaknya berharap cakupan vaksinasi dosis penguat kedua akan terus meningkat seiring dengan tren peningkatan kasus COVID-19 di tanah air.
"Kami juga berharap cakupan vaksinasi dosis pertama yang pada saat ini terus digencarkan bagi masyarakat umum juga akan terus meningkat, bagi masyarakat yang belum booster juga diharapkan segera booster," katanya.
Prof Zubairi juga kembali mengingatkan bahwa peningkatan kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan ini perlu menjadi kewaspadaan bersama.
Baca Juga:Percepat Vaksinasi Booster Kedua, 2.100 Nakes di Jogja sudah Tervaksin
"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, kewaspadaan tetap diperlukan karena meskipun angka kesembuhan tinggi namun pasien yang meninggal juga ada, sehingga kewaspadaan tetap diperlukan dengan meningkatkan cakupan vaksinasi dan memperkuat prokes," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Hal ini karena Sumber Daya Manusia atau SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain itu juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19. [ANTARA]