SuaraJogja.id - Pada HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022), ini 29 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan narapidana yang mendapat remisi umum satu sebanyak 29 orang, sedangkan remisi umum dua (langsung bebas) nihil.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat baik substantif maupun administratif, di antaranya sudah menjalani pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang," kata Deny Fajariyanto.
Ia mengatakan rincian perolehan besaran remisi, yakni 22 orang mendapatkan pengurangan pidana sebesar satu bulan, lima orang mendapatkan remisi dua bulan, dan dua orang mendapatkan remisi tiga bulan.
Baca Juga:94 Napi Rutan Kelas IIB Wonosari Dapat Remisi HUT RI, Diberi Pesan Ini dari Wabup Gunungkidul
Narapidana yang mendapat remisi adalah pelaku tindak pidana pelanggaran Undang-undang Kesehatan sebanyak 10 orang, tindak pidana penggelapan sebanyak empat orang.
Selanjutnya, narapidana yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penipuan enam orang, kasus pidana psikotropika satu orang, tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak satu orang, dan tindak pemalsuan surat sebanyak satu orang.
Deny mengatakan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates sebanyak 77 orang yang terdiri atas 42 narapidana dan 32 tahanan.
"Kami berharap narapidana dan tahanan yang belum mendapatkan remisi tidak berkecil hati, dan bersemangat untuk menjalani pidana," katanya.
Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana berharap narapidana yang mendapat remisi maupun tidak agar tetap berkelakuan baik dan menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru.
Baca Juga:353 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi di Hut Kemerdekaan RI
"Semoga dapat kembali ke keluarga dan masyarakat, serta menjalani kehidupan dengan baik," harapnya. [ANTARA]