Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing

Pengisian SPT lewat e-Filing menjamin Anda tidak perlu mengantre saat melaporkan pajak.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:24 WIB
Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing
Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Setiap tahunnya wajib pajak harus mengisi SPT tahunan. SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berikut ini akan dibahas cara mengisi SPT tahunan lewat e-filing.

E-filing merupakan Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP yang merupakan singkatan dari Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi)

Pengisian SPT lewat e-Filing menjamin Anda tidak perlu mengantre saat melaporkan pajak.

Berikut ini cara mengisi SPT tahunan lewat e-filing:

Baca Juga:Anies: 85 Persen Rumah Di Jakarta Tak Perlu Bayar PBB

  • Siapkan dokumen pendukung
  • Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
  • Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
  • Pilih Buat SPT
  • kuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih upload SPT
  • Klik browser file dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
  • Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
  • Upload SPT Anda start upload
  • Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
  • Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
  • Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Namun Anda perlu pastikan menyiapkan dokumen-dokumen lain untuk mendukung pengisian SPT tahunan:

1. bukti pemotongan pajak;

2. daftar penghasilan;

3. daftar harta dan utang;

4. daftar tanggungan keluarga;

Baca Juga:PHR Sudah Setor ke Negara Rp30 Triliun sejak Alih Kelola Blok Rokan

5. bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. dokumen terkait lainnya.

Demikian cara mengisi SPT Tahunan lewat e-Filing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak