Tok, Disdikpora DIY Akhirnya Berikan Sanksi ke SMAN 1 Banguntapan Terkait Kasus Pemaksaan Pemakaian jilbab

sanksi terhadap kepala sekolah dan guru SMAN 1 Banguntapan itu atas rekomendasi Satgas BKD DIY

Galih Priatmojo
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:12 WIB
Tok, Disdikpora DIY Akhirnya Berikan Sanksi ke SMAN 1 Banguntapan Terkait Kasus Pemaksaan Pemakaian jilbab
Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya menyampaikan sanksi terhadap SMAN 1 Banguntapan, Kamis (18/08/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY akhirnya mengeluarkan sanksi disiplin kepegawaian kepada kepala sekolah (kepsek) dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab. Sanksi diberikan dari hasil rekomendasi Satuan Tugas (satgas) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.

"Yang pertama kita memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan guru yang terlibat langsung dalam [kasus pemaksaan pemakaian jilbab siswi] itu tadi," ujar Kepala Disidkpora DIY, Didik Wardaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (18/08/2022).

Menurut Didik, sanksi disiplin kepegawaian ringan diberlakukan mulai Kamis (18/08/2022) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi paling berat diberikan kepada Kepsek SMAN 1 Banguntapan berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

Sedangkan satu guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas di sekolah tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis. Satu guru BK lainnya mendapatkan sanksi Teguran Lisan. Mereka nyata-nyata melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga:Jadi Sorotan Usai Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, SMAN 1 Banguntapan Banjir Karangan Bunga Dukungan dari Alumni

"Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi," jelasnya.

Didik menyebutkan pemberian sanksi kepada kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan didasarkan pada proses penyelidikan yang dilakukan Satgas sejak beberapa waktu terakhir. Karena keempat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri tersebut ditetapkan melakukan tindakan pelanggaran ringan, maka Disdikpora yang diminta BKD mengeksekusi sanksi pada mereka.

Pemberian sanksi tersebut juga otomatis membatalkan kebijakan penghentian tugas sementara yang diberlakukan pada keempat ASN tersebut. Sebab sejak kasus tersebut mencuat, kepsek dan tiga guru dibebastugaskan untuk sementara waktu.

"Mudah-mudahan dengan diberikannya sanksi itu, mereka kemudian mengajar lagi," tandasnya.

Didik menambahkan, siswi yang bersangkutan saat ini sudah dalam proses pindah sekolah. Pemindahan dilakukan karena dia tidak merasa nyaman untuk tetap belajar di SMAN 1 Banguntapan.

Baca Juga:Buntut Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Sri Sultan HB X: Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Dinonaktifkan

Disdikpora memfasilitasi pemindahan sekolah siswi tersebut. Diharapkan siswi tersebut bisa merasa nyaman untuk bersekolah di tempat yang baru.

" Mudah-mudahan hari ini [siswi] sudah mulai masuk sekolah dan mereka siap untuk [pembelajaran] offline," jelasnya.

Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan sebagai ASN, para pegawai semestinya bisa bekerja optimal mungkin agar tidak mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian. Namun dengan munculnya kasus pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah negeri ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN.

"Sanksi [meski ringan] bisa jadi pertimbangan dalam kedudukan jabatan. Kan seseorang yang menduduki jabatan akan dilihat sanksi administrasi terakhir," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini