Buntut Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Sri Sultan HB X: Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Dinonaktifkan

Menurut Sultan, kepsek dan guru di SMAN 1 Banguntapan disinyalir melakukan pelanggaran aturan tentang seragam sekolah, terutama di sekolah negeri.

Galih Priatmojo
Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Buntut Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Sri Sultan HB X: Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Dinonaktifkan
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberi keterangan soal Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan yang akhirnya dinonaktifkan buntut kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswinya, Kamis (4/8/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY mengambil kebijakan tegas terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan. Kepala sekolah (kepsek), dua guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas akhirnya dinonaktifkan sementara waktu.

"Satu kepala sekolah dan tiga guru [SMAN 1 Banguntapan] saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian," ungkap Gubernur DIY, Sti Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (04/08/2022).

Menurut Sultan, kepsek dan guru di SMAN 1 Banguntapan disinyalir melakukan pelanggaran aturan tentang seragam sekolah, terutama di sekolah negeri. Sebut saja Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model. Selain itu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.

Pemda juga membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Hasil investasi itu nantinya akan jadi rekomendasi Pemda dalam mengambil kebijakan terhadap sekolah.

Baca Juga:ORI DIY Ungkap Inisiatif Memanggil dan Memakaikan Jilbab ke Siswi SMAN 1 Banguntapan Berasal dari Koordinator Guru BK

"Saya menunggu rekomendasi tim [satgas] ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar [aturan] dari keputusan menteri pendidikan, kan [sekolah negeri] tidak bisa memaksa [siswi mengenakan jilbab]," paparnya.

Sultan menyayangkan siswi yang menjadi korban diminta untuk pindah sekolah bila merasa tidak nyaman di SMAN 1 Banguntapan. Padahal yang bertanggungjawab atas kasus yang membuatnya depresi adalah pihak sekolah.

Untuk itu Pemda memilih menindak pihak sekolah yang jelas-jelas melakukan pelanggaran alih-alih meminta siswi yang bersangkutan pindah sekolah. Hal itu dilakukan agar kedepan tidak terjadi kasus serupa yang terjadi.

"Jadi harapan saya bukan anaknya yang [di]salah[kan], itu kebijakan [sekolah yang] melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu. Silahkan tim dilihat, [kok] malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan," ungkapnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan penonaktifkan kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan dilakukan untuk sementara waktu. Disdikpora sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses kebijakan non aktif keempat guru dan kepsek di SMAN 1 Banguntapan.

Baca Juga:Dipanggil ORI DIY, Koordinator Guru BK Akui Soal Pemakaian Jilbab ke Siswi Tapi Tak Memaksa

"Penonaktifkan dilakukan dalam rangka karena proses belajar mengajar  terganggu kan," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini