Link Cek Pajak Motor Online di Yogyakarta

Sebagai persiapan awal, Anda perlu siapkan nomor polisi (nomor kendaraan Anda) dan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:20 WIB
Link Cek Pajak Motor Online di Yogyakarta
ILUSTRASI pajak motor (amsat-pkb2.jakarta.go.id)

- Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik “Cek Sekarang”.

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Sumedang Hari Ini, Cek Waktunya

Demikian cara cek pajak online di Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak