Selanjutnya, tersangka membawa korban ke daerah selatan Garut yang diketahuinya sepi, berikut membuang jasad korban dengan sejumlah barang milik korban di pinggir jalan.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan kurungan seumur hidup," katanya. [ANTARA]