Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank dan Situs Kejaksaan

Di Jakarta, khususnya, tilang saat ini dilakukan secara online. Salah satunya lewat CCTV.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank dan Situs Kejaksaan
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

2. Situs Kejaksaan

- Buka laman situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang

- Klik “Cari”

Baca Juga:26 Anggota Polri Kena Tilang Dalam Razia Gabungan Polda Papua

- Klik tombol “Bayar”

- Konfirmasi

3. Langsung datang ke bank

Anda bisa datang langsung ke bank yang ditunjuk dan membayarnya di teller.

Demikian cara bayar tilang elektronik.

Baca Juga:Dishub Kota Medan dan Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak