2. Situs Kejaksaan
- Buka laman situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
- Klik “Cari”
Baca Juga:26 Anggota Polri Kena Tilang Dalam Razia Gabungan Polda Papua
- Klik tombol “Bayar”
- Konfirmasi
3. Langsung datang ke bank
Anda bisa datang langsung ke bank yang ditunjuk dan membayarnya di teller.
Demikian cara bayar tilang elektronik.
Baca Juga:Dishub Kota Medan dan Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan